Hoak, di Depok Diterapkan e-Tilang

DepokNews — Penerapan Tilang Elektronik (e-Tilang) melalui CCTV di Kota Depok yang tertera di pesan media sosial what app palsu atau hoak.

Pesan berantai itu menyebutkan, penerapan e-CCTV itu akan diuji coba besok di simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, simpang Juanda, simpang Cimanggis, simpang Depok, simpang Kartini dan simpang Cinere.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, pesan berantai tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Pesan itu hoaks, kami belum mengeluarkan peraturan e-CCTV tilang wilayah Depok,” katanya, Jumat (15/2/2018).

Selain itu, penambahan CCTV dan fungsi CCTV yang akan menangkap gambar posisi kendaraan roda empat dan dua yang melewati garis batas berhenti pada pesan tersebut juga tidak benar.

Untuk itu, Sutomo mengimbau masyarakat, khususnya warga Depok tidak langsung mempercayai pesan berantai tersebut.

Jika mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya masarakat diimbau agar tidak langsung percaya, untuk bisa mendapatkan kabar tersebut benar atau tidak masyarakat bisa menanyakan kepada anggota lalu lintas dan membaca berita dari kantor berita yang sudah terpercaya.