Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Hendak Mencuri Karena Terlilit Hutang, Pria Ini Malah Diamuk Warga

badge-check

DepokNews – Seorang pria babak belur dihakimi massa lantaran kepergok mencuri kotak amal musala di RT 04/010 Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Minggu (15/8/2021) sore.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi mengatakan peristiwa pencurian kotak amal di musala Nurul Falah Parung Bingung, diketahui sekitar pukul 16.30 WIB ketika pelaku mencoba pura-pura salat.

“Saat berpura-pura seperti jamaah lain mau melaksanakan salat Ashar melihat ada kesempatan langsung mencongkel kotak amal terbuat dari alumunium dengan menghilang uang sekitar Rp. 1 jutaan,” ujarnya, Senin (16/8/2021) siang.

Ia menuturkan pelaku JW, 44, berhasil tertangkap setelah ada seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.

“Setelah pelaku berhasil mengambil uang sekitar Rp. 1 juta dari dalam kotak amal, warga geram dan sempat mengamankan, warga membawa ke pos RW antisipasi dari amukan warga yang sempat anarkis,” katanya.


Berdasarkan pengakuan JW, yang sudah dua kali menikah ini nekad mencuri kotak amal musala lantaran mempunyai hutang.

“Kepepet terpaksa nyuri buat membayar hutang ke rentenir sekitar Rp. 1 jutaan. Melihat ada kesempatan mencoba mencongkel kotak amal dan uang diambil,” ujar JW didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu kepada Poskota

Melakukan pencurian kotak amal ini, lanjut JW, mengaku baru pertama kali. “Sebelumnya kerja sebagai sopir, namun karena PPKM terkena PHK,” kata pria berbadan gemuk ini.

Selain itu juga pelaku membutuhkan kebutuhan hidup untuk menafkahi istri dan anak pertama yang masih kecil.

“Karena sulit pekerjaan jadi terpaksa mencuri untuk bisa membayar hutang-hutang pinjaman yang ada. Setelah di tangkap sangat menyesal,” tutupnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan JW dikenakan Pasal 363 KUHP.

“Pelaku kita kenalan pasal pencurian dengan kekerasan dengan pelapor Syahrowi, 36. Untuk barang bukti kotak amal yang sudah dibuka dengan jumlah total uang sekitar Rp. 1 juta sudah kita sita,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok