Hari Pertama Operasi Zebra di Depok Polisi Tindak 524 Pelanggar

DepokNews–Di hari pertama pelaksanaan operasi zebra 2019 ratusan pengendara motor kejaring dan ditilang anggota Satlantas Polresta Depok yang melanggar di Jalan Margonda pada Rabu(23/10).

Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan setelah melakukan Operasi Zebra di hari pertama berhasil menjaring 524 kendaraan yang melanggar dan langsung ditindak berupa tilang.

Sutomo mengatakan menurunkan sebanyak 80 personil gabungan semua satuan fungsi dan pendukung seperti Satpol PP, Dishub, dan TNI.

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2019 ini selama 14 hari mulai hari ini Rabu sampai Rabu (5/11) dengan target operasi Jalan Margonda dan lokasi lainnya.

“Untuk tingkat pelanggaran lawan arus dan penggunaan jalur bukan peruntungan jenis kendaraan misal jalur cepat khusus mobil kadang motor masih nyelonong di Jalan Margonda kita prioritaskan menjadi target operasi dan wilayah lainnya juga jajaran Polres.

“Tindakan yang kami berikan berupa menilang lantaran para pengendara tidak mengindahkan masuk ke jalur cepat di Margonda yang khusus buat kendaraan pribadi dan kendaraan roda empat,”katanya.

Kegiatan razia kendaraan motor yang masuk ke jalur cepat di Margonda, lanjut Kompol Sutomo, mulai dari monumen perbatasan Jakarta – Depok.

Sudah jelas ada rambu larangan motor tidak boleh masuk ke jalan cepat namun masih juga tidak diindahkan sehingga banyak yang kejaring anggota saat melakukan Operasi Zebra.

Sementara itu pelaksaan Operasi Zebra Jaya 2019 berlangsung selama 14 hari hingga Rabu (5/11).

Sasaran dalam operasi kali ini motor dan mobil serta angkutan umum yang melanggar aturan tertib berlalulintas di Jalan Raya

Jadi ada 12 tingkat pelanggar yang menjadi sasaran kita dalam operasi Zebra kali Ini, yaitu pengendara yang tidak memiliki SIM,

Pengendara motor dan mobil tidak mempunyai kelengkapan stnk, melawan arus,tidak menggunakan helm SNI mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman,menggunakan hp saat mengemudi, berkendara dibawah umur, motor berboncengan tiga orang, kendaraan mobil atau lebih tidak layak jalan, kendaraan kelengkapan standar, mengemudi dibawah pengaruh alkohol,kendaraan memasang rotator atau sirine bukan peruntukannya.

“Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara bermotor agar menyiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan tidak melanggar peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Tujuan operasi ini adalah selain dapat membuat lancar lalulintas juga menekan angka kecelakaan di jalan raya.