Hari Anti Korupsi, ASN Depok Diingatkan KPK 

DepokNews — Anggota bidang pencegahan KPK,  Agus Suprianto dihadapan ratusan ASN Kota Depok mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)  Kota Depok agar menghindari gratifikasi karena dapat masuk bui atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup

“Gratifikasi itu minimal hukumannya 4 tahun, sampai dengan maksimal seumur hidup. Ini lebih berat dibandingkan kasus suap,” katanya saat mengisi acara peringatan hari anti korupsi di Lantai 10 Balai Kota Depok. Kamis (14/12).

Hukuman bagi penerima gratifikasi jauh lebih berat ketimbang kasus suap yang maksimal hanya 5 tahun. Diharapkan ASN di Depok jangan main-main dengan gratifikasi apalagi gratifikasi yang sudah mengarah ke suap.

“Pokoknya apa yang diterima PNS selain gaji, itu adalah gratifikasi (pemberian). Bentuknya macam-macam, ada parcel, tanda mata, kenang-kenangan dan sebagainya, ” ujarnya.

Menurutnya, saling memberi itu suatu hal yang biasa dan sudah menjadi budaya.

“Tapi jangan memberi karena melihat jabatannya. Kalau diberi karena jabatannya, itu gratifikasi,” tambahnya.

Orang tua murid yang memberikan sesuatu saat kenaikan kelas, seperti  uang atau lainnya mendingan disumbangkan langsung ke pihak sekolah bukan orang per orang.

Menurut dia,  ibu rumah tangga atau kaum wanita tentunya juga sangat berperan membrantas korupsi dengan cara selalu bertanya kepada suaminya ketika mendapat hal yang berlebih dari yang biasanya.

“Kalau dikasih uang berlebih dari yang biasanya, tanyakan sumber uang itu dari mana. Apakah dari hasil korupsi atau tidak, ” katanya.

Ditempat yang sama, Walikota Depok Muhammad Idris,  berharap seluruh pegawai ASN di Depok harus selalu bijak dan mewaspadai masalah kaitan dengan korupsi untuk tidak terjebak agar tidak masuk hotel pordeo.

“Paling tidak setiap bekerja selalu ingat anak dan istri dirumah serta takut kepada Allah SWT bila bekerja sehari-hari, ” tuturnya.