Harga Kedelai Melonjak, Pengrajin Tahu Tempe di Depok Tutup

DepokNews–Para pengrajin tahu dan tempe yang ada di Kota Depok mengeluhkan harga kedelai yang di nilai tinggi atau mahal.

Jamal salah satu pekerja pengrajin Tahu di Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung saat ditemui mengatakan usahanya tidak beroperasi sejak Kamis lalu.

“Kami engak buka sejak Kami lalu karena ada instruksi dari pimpinan,”katanya.

Dia mengatakan alasan tidak beroperasi karena protes kepada pemerintah karena harga kedelai yang semakin tinggi dan mahal.

“Ya rencananya Senin kami akan beroperasi lagi,”katanya.

Dia mengatakan setiap harinya jumlah produksi bisa mencapai empat kuintal yang dijual ke Pasar Kemirimuka dan Citayam.

Hal yang sama dilakukan oleh pengrajin tempe di Kelurahan Pancoran Mas.

“Kami ngak produksi dulu mas, mogok karena harga kedelai mahal dan tinggi,”kata Yanto pengrajin tempe.

Sementara itu pantauan di Pasar Kemirimuka lapak penjual tempe dan tahu terlihat sepi karena pedagang tidak berjualan alasan mogok.

Komandan Tibsar Pasar Kemirimuka Irfansyah menegaskan pedagang tempe dan tahu mogok.

“Kondisi aman engak ada razia atau sweeping terhadap pedagang tahu dan tempe yang berjualan karena mereka mogok berjualan,”katanya.

Ketua Bidang Hukum Sedulur Pengrajin Tahu Indonesia (SPTI), Fajri Safii mengatakan aksi mogok produksi tersebut  terpaksa dilakukan mengingat harga kedelai naik hingga 35 persen.

Para pengrajin tahu dan tempe itu melakukan aksi mogok produksi dengan harapan  pemerintah mendengar keluhan sehingga mengeluarkan kebijakan agar harga kedelai bisa kembali normal.

Menurut Fajri, saat ini lonjakan harga kedelai mencapai kisaran Rp9.000 sampai Rp10.000.

Sedangkan, harga kedelai pada bulan lalu, ungkapnya Fajri, hanya di kisaran Rp7.000 sampai Rp7.500.

“Kenaikan harga kedelai sebesar itu menyebabkan para pengrajin tahu mogok produksi karena tidak sanggup lagi membeli kedelai,”katanya.

Kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan import kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai.

Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama bisa semaunya menentukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran.

Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dengan adanya kenaikan harga kacang kedelai impor yang sangat tinggi dari Rp7.000 menjadi Rp9.500 per kilonya telah menimbulkan keresahan.

Lonjakan harga ini membuat para pengrajin gulung tikar.

“Kami berharap pemerintah bisa menstabilkan kembali harga seperti semula,” harapnya.