Hafid Nasir Berharap Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri Muka

DepokNews — Anggota DPRD Kota Depok yang juga Ketua DPD PKS Kota Depok Hafid Nasir berharap Pengadilan Negeri Depok untuk menunda eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (19/4) mendatang.

“Keberadaan Pasar Kemiri Muka menjadi salah satu sentra perekonomian Kota Depok dan ini menyangkut nasib ribuan pedagang yang sudah berpuluh-puluh tahun berdagang di Pasar Kemiri Muka, sehingga perlu dicarikan solusi menyangkut keberlangsungan nasib para pedagang tersebut,” kata Hafid Nasir, kepada depoknews.id, Senin (16/4/2018).

Menurut Hafid Nasir dengan penundaan ini berharap memberi waktu kepada DPRD Kota Depok dan Wali Kota Depok untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait demi kepentingan para pedagang khususnya dan masyarakat Kota Depok pada umumnya.

“Kita bukan hanya memikirkan nasib para pedagangnya, namun juga masyarakat yang setiap harinya berbelanja ke Pasar Kemiri Muka, banyak sekali warga yang setiap hari berbelanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Kemiri Muka ini,” tambah Hafid Nasir.

Dijelaskan Hafid Nasir, lahan Pasar Kemiri Muka, sesuai Perda RTRW harus tetap berfungsi sebagai lahan pasar tradisional.

“Pasar Kemiri Muka juga sudah ditetapkan dalam perda RTRW Kota Depok sebagai pasar tradisional, sehingga siapapun yang mengelola lahan tersebut harus dalam wujud pasar tradisional,” pungkas Hafid Nasir.