Gus Sholah: Revisi Perpu Ormas Suatu Keharusan

DepokNews –Depok-DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) ditetapkan menjadi Undang-Undang. Menanggapi hal tersebut Mantan Wakil Ketua Komnas HAM KH. Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah mendukung revisi Perpu Ormas.

“Perpu Ormas sudah disahkan. Akan diperbaiki, ya kita revisi lah. Saya menentang Perppu ormas kemarin karena membubarkan Ormas tanpa proses peradilan. Ini kan sama saja kembali ke masa Orde Baru,”paparnya seusai menjadi narasumber di Halaqoh Nasional Ulama Pesantren Dan Cendekiawan Gerakan Dakwah Aswaja Bela Negara. Pesantren Al-Hikam, Kukusan, Beji. Kamis (26/10).

Sebelumnya, Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dinilai sebagian pihak sependapat. Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang ini berharap agar revisi tersebut melalui pengadilan.

“Kalau kemarin kan setelah dibubarkan boleh ngadu ke Pengadilan. Tapi kan, dia pada posisi lemah. Okelah kita revisi ini diperbaiki supaya Undang-Undang itu tidak menciderai proses hukum dan demokrasi,”tandasnya.

Hanya saja, saat ditanya mengenai poin yang harus direvisi tidak menyebutkan secara pasti. Dirinya hanya mensyaratkan agar tidak mengabaikan proses pengadilan.

“Yang penting kan jangan sampai proses pengadilan itu diabaikan. Jadi, Pemerintah itu jangan subjektif otoriter dan harus melalui pengadilan,”jelasnya.

Sebagaimana diketahuu, dari 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, hanya empat fraksi yang menyetujui tanpa syarat. Tiga fraksi menolak, sementara tiga lainnya memberi catatan atas sejumlah aturan krusial mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan.