Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Peristiwa

Guru Cabul di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

badge-check


					Guru Cabul di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

DepokNews- WAR (23) seorang guru honorer di SDN Tugu 10 Depok, ditetapkan sebagai tersangka tindak pelecehan seksual terhadap belasan siswa. WAR diamankan di rumahnya di Depok tak lama setelah polisi menerima laporan dari para korban. WAR diamankan tanpa melakukan perlawanan apapun. Dia juga mengakui perbuatanya.
Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan total korban yang sudah diidentifikasi berjumlah 13 orang. Semua korbannya laki-laki di kelas VI. Perbuatan itu diketahui terjadi sejak dua tahun lalu. Namun baru terungkap sekarang setelah salah satu korban bercerita pada orangn tuannya. Kemudian orang tua mengkonfirmasi ke sekolah dan wali murid lainnya.
“Setelah menangkap WAR selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Perbuatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Korban 13 orang yang sudah teridentifikasi,” katanya, Jumat (8/6/2018).
Hanya saja yanng baru lapor ke polisi sejauh ini baru empat orang. Sehingga pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada korban lainnya atau tidak.
“Korban adalah anak didiknya. Untuk korban lain masih kita gali keterangannya. Tim masih bekerja untuk mengungkapnya,” tandasnya.
Modus yang dilakukan adalah dengan iming-iming nilai. Pasalnya pelaku adalah guru Bahasa Inggris dan penjaga perpustakaan.
“Jika menuruti kemauannya maka nilainya bagus. Tapi jika tidak nilainya jelek,” bebernya.
Dari keterangan pelaku, 13 muridnya itu dilecehkan di area sekolah dan luar sekolah. Antara lain di ruang kelas dan ruang perpustakaan. Ada juga yang dilakukan di luar sekolah yaitu di kolam renang. Keterangan yang dihimpun, pelaku adalah korban juga.
“Dia waktu kecil jadi korban pelecehan dari orang lain. Jadi itu alasan dia,” ungkapnya.
Dari 13 murid yang menjadi korban sejak tahun 2016, ada yang mengalami secara berulang. Namun ada juga yang hanya satu kali. Korban semua murid laki-laki. Atas perbuatannya, WAR dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak. “Ancaman diatas lima tahun,” tandasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Meningkatkan Keselamatan Warga dan Kehandalan Energi Jadi Prioritas, Pertagas Melakukan Pembenahan Jalur Pipa Wilayah Depok

23 July 2025 - 05:18 WIB

Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Sebut Skema 20 Persen Masih Ideal untuk Menjamin Keberlanjutan

21 July 2025 - 12:52 WIB

Program Pendampingan Lanjutan dan Donasi Barang Layak Pakai di Yayasan Madinatul Quran Al Amri

21 July 2025 - 09:11 WIB

Dari Depok untuk Indonesia: Menumbuhkan Anak Hebat, Menuju Masa Depan Gemilang

20 July 2025 - 15:28 WIB

Kegiatan PKM antara Universitas Gunadarma dan KOOD Berbudaya untuk Identifikasi dan Pemetaan Lokasi Kawasan Edu Argowisata di Kota Depok

20 July 2025 - 15:18 WIB

Trending on Ragam