Gelar Rapat Kordinasi, Bawaslu Depok Tegaskan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan

DepokNews– Bawaslu Kota Depok menggelar rapat koordinasi penertiban banner dari pasangan calon dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Depok yang telah terpasang sebelum masuk masa kampanye bersama Liaison officer (LO) kedua pasangan calon, KPU Depok, dan Satpol-PP Depok.

Rapat koordinasi itu dilangsungkan di ruang sidang sekretariat Bawaslu Depok, jalan Arif Rahman Hakim, Beji, Depok, Rabu (23/9/20).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Depok, Dede Selamet Permata mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk mengambil kesepakatan bersama dalam melakukan penertiban. Sebab secara rinci soal penertiban alat peraga di masa sebelum masa kampanye belum ada aturan.

“Kita mengambil inisiatif, harus dipahami alat peraga kampanye itu kan ada ketentuan, kalau misalkan sekarang alat peraga itu dipasang, ketika alat peraga kampanye yang resmi akan dipasangkan nanti akan bercampur, malah membingungkan, menimbulkan kesembrautan, dipandang juga tidak indah,” kata Dede.

Untuk itu kata Dede, Bawaslu meminta kepada tim pasangan calon agar melakukan penertiban terlebih dahulu alat peraga sosialisasi (banner) yang tidak sesuai dengan standar aturan KPU.

Dede merinci, alat peraga sosialisasi dari kedua pasangan calon yang telah terpasang dibeberapa titik jumlahnya sampai ribuan.

“Kita sudah menghitung dari pengawasan jumlahnya kalau benner aja itu 1.391 termasuk 18 Billboard dan tersebar di mana-mana, kalau ini dibiarkan nanti akan menumpuk dengan sendirinya,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Depok Lienda Ratna Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan untuk penertiban.

“Pada posisi ini satpol PP dimintai bantuan, kita siap saja sebagai pengemban atau tugas-tugasnya terkait trantibum,” kata Lienda.