Gelar Pilkada 2020, Bawaslu Depok Perketat Protokol Kesehatan

DepokNews- Kota Depok termasuk kedalam  44 daerah di Indonesia masuk zona merah pandemi Covid-19. Daerah tersebut tetap melaksanakan Pilkada serentak 2020, hanya saja dalam pelaksanaan akan mendapat pengawasan, dan penerapan protokol kesehatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok Luli Barlini mengatakan, peraturan Pilkada 2020 sama dengan 2015. Peraturan tersebut sudah dirumuskan secara nasional.

“Perbedaannya hanya di protokol kesehatan karena menyangkut situasi pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Luli dalam diskusi bersama Depok Media Center (DMC), di Hotel Bumi Wiyata, Jumat (11/9/2020).

Luli menambahkan, pelaksanaan Pilkada di daerah zona merah dengan daerah lainnya sama saja. Untuk Kota Depok harus diperketat karena zona merah.

“Tentu kami akan bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan,” katanya, yang juga didampingi Sekretaris Bawaslu Kota Depok, Syamsu.

Luli pun mengimbau kepada para kandidat peserta Pilkada kota Depok, untuk tidak melibatkan kerumunan massa saat berkampanye, sehingga warga terhindar dari penularan Covid-19.

“Soal sanksi pelanggar kepada kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan, saat ini tengah digodok,” ucapnya.
Tapi menurutnya sanksi akan dijatuhkan jika peserta telah mendapat teguran pertama dan kedua.

Luli mengatakan, meski di masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak akan lengah melakukan pengawasan walaupun harus dilakukan secara jarak jauh.

“Kami punya tim cyber patrol, jadi nanti bisa online,” tandasnya.(mia)