Gaji Bos First Travel Satu Miliar Setiap Bulannya, Uang Calon Jamaah Buat Foya-Foya

DepokNews–Gaji Direktur Utama First Travel Andika Surachman mencapai satu miliar sementara  Anniessa Desvitasari Hasibuan selaku Direktur mendapat gaji Rp 500 juta perbulan.

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017 dalam sidang perdana kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok Senin (19/2) tiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, meraup untung luar biasa dari aksi penipuan jemaah umrah.

Uang senilai Rp 905.333.000.000 yang dihimpun dari 63.310 calon jemaah yang gagal diberangkatkan dialokasikan untuk membayar gaji ketiga bos itu.

Tiap bulannya Andika Surachman, selaku Direktur Utama, mendapatkan gaji Rp 1 miliar. Sementara istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan selaku direktur memperoleh Rp 500 juta.

Sementara, pendapatan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, komisaris sekaligus Direktur Utama First Travel, tidak disebutkan dalam dakwaan.

Heri Jerman menambahkan uang sejumlah miliaran rupiah itu juga dihambur-hamburkan oleh tiga terdakwa.

Biaya perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8.600.000.000.

Pembayaran sewa booth event (acara hello Indonesian dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Devitasari Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada 31 Mei 2014 dan  8 Juni 2015 keduanya diselenggarakan di Trafalgar Square, London sebesar Rp 2 miliar.

Terdakwa kasus First Travel juga menggunakan uang jemaah untuk pembelian keperluan pribadi.

Pembelian berapa tas mewah merek Gucci seharga Rp 18 juta, Fuirla Rp 24 juta, Louis Vuitton seharga Rp 30 juta yang digunakan Aniessa.