Fraksi PKS Depok Terima Audiensi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM)

DepokNews–Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM) Depok mengadakan audiensi dengan Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Senin 11 Oktober 2021. Sebanyak 18 orang utusan FSP LEM hadir di Gedung DPRD Depok di Jalan Boulevard GDC Kota Kembang Depok, dipimpin Ketua nya, Michael Setyandoyo, bersama jajaran pengurus dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) perwakilan Serikat Pekerja LEM dari beberapa perusahaan di Kota Depok. Mereka diterima oleh tiga orang anggota DPRD Depok Fraksi PKS, yaitu Ade Firmansyah, Ade Supriyatna, dan Imam Musanto, didampingi tenaga ahli Fraksi PKS, Adriyana Wira Santana.

Pada kesempatan audiensi itu, Ketua DPC FSP LEM, Michael Setyandoyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi PKS Depok yang telah berkenan menerima mereka di Gedung DPRD.

“Saya menyampaikan apresiasi pada Fraksi PKS DPR RI yang telah menolak atas lahirnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU Ciptaker ini, menurut kami, dirasakan sangat merugikan pekerja. Ditambah lagi dengan kondisi pandemi Covid-19 membuat beban hidup pekerja semakin berat. Para pekerja berharap upaya judicial review terhadap UU ini bisa membawa hasil yang melegakan para pekerja,” ucap Michael Setyandoyo.

Perwakilan lainnya mengucapkan terima kasih kepada para anggota Fraksi PKS DPRD Depok yang masih istiqomah memperjuangkan hak-hak rakyat di Kota Depok. Ada banyak permasalahan pekerja yang harus dicari solusi terbaiknya, seperti upah kerja yang tidak dibayar penuh, pelayanan kesehatan BPJS yang belum memadai, terjadinya PHK dengan pembayaran pesangon yang dicicil, dan sebagainya. Sebagian masalah tersebut sudah diadvokasi oleh aleg PKS dan alhamdulillah membuahkan hasil positif untuk pekerja yang bersangkutan. FSP LEM SPSI berharap Fraksi PKS Depok bisa membuat perda ketenagakerjaan dan berkolaborasi dengan Disnaker dalam peningkatan kesejahteraan pekerja di Depok.

Menanggapi berbagai keluhan dan masukan tersebut, Imam Musanto mengapresiasi langkah perwakilan FSP LEM SPSI yang mau menyuarakan aspirasinya kepada Fraksi PKS.

“Kami akan menindaklanjuti hasil audiensi ini kepada dinas terkait lewat mekanisme rapat kerja komisi dan sebagainya,” kata Imam Musanto.

Senada dengan itu, anggota FPKS yang lain, Ade Supriyatna menambahkan bahwa salah satu fungsi lembaga legislatif adalah mengawasi kinerja lembaga eksekutif, di antaranya bisa memanggil dinas terkait untuk membahas dan menyelesaikan suatu masalah, termasuk permasalahan pekerja.

Sementara itu, Ade Firmansyah yang juga anggota FPKS menyoroti perlunya payung hukum yang lebih berpihak pada kepentingan pekerja. Misalnya, undang-undang atau peraturan yang mengatur soal wan prestasi, pengupahan, dan perlindungan hak-hak pekerja.

“Khususnya dengan penerapan UU Ciptaker dan turunannya yang banyak menimbulkan kontroversi. Oleh karena itu, lewat berbagai upaya dilakukan dengan UU Ciptaker ini (termasuk judicial review ke MK) diharapkan tidak muncul lagi pendegradasian kesejahteraan pekerja,” tegas Ade Firmansyah