Februari, Pemisah Jalur di Margonda Diefektifkan

DepokNews- Kemacetan di ruas Margonda, Pemerintah Kota Depok dan Satuan Lalulintas Polresta Depok akan memberlakukan pemisahan jalur. Untuk kendaraan pribadi menggunakan lajur sebelah kanan atau lajur cepat. Sedangka untuk motor dan kendaraan umum melaju di lajur kiri atau jalur lambat.
Pemberlakuan pemisahan jalur ini efektif diterapkan pada Februari mendatang. Saat ini, kepolisian dan dinas terkait sedang melakukan sosialisasi. Sehingga awal bulan nanti sistem ini bisa efektif diterapkan.
Kemacetan di Margonda kerap dipicu oleh banyaknya motor dan angkutan umum yang berhenti sembarangan. Ditambah lagi banyak pengendara yang juga memarkir dibadan jalan sehingga memakan jalur.
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan, setelah pihaknya berkodinasi dengan Dinas Perhubungan maka diambil langkah pemisahan jalur cepat dan lambat.
“Ini untuk mengatasi kemacetan di Margonda. Jalur yang bisa dipergunakan motor dan angkot adalah sebelah kiri,” katanya.
Pihaknya saat ini masih mentolerir jika ada pengendara motor atau angkot yang masuk ke jalur kanan. Tapi pada Februari mendatang, jika ada yang menerobos akan ditindak.
“Saat ini masih ujicoba. Penindakan dilakukan Februari nanti,” tukasnya.
Diimbau pada pengendara jalan untuk menaati aturan tersebut. Mengingat kelancaran arus lalulintas diperlukan seluruh pengendara yang melintas di Margonda.
“Jadi diimbau untuk tertib dengan mengikuti arahan yang sudah ada,” tukasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara Budiana menambahkan, pihaknya telah memasang sejumlah rambu agar pengendara mengetahui adanya pemisahan jalur. Sehingga tidak adalagi alasan pengendara tidak tahu adanya sistem ini. “Sudah kita pasang rambu dan marka jalan. Ini diberlakukan untuk kelancaran arus lalulintas,” ungkapnya.
Pemicu kemacetan di Depok sendiri adalah motor yang jumlahnya saat ini sangat banyak. Sebelum pemisahan jalur, pihaknya sudah memberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jalan Dewi Sartika dan Arih Rahman Hakim. Ditanya soal pembatasan jumlah motor, Gandara mengatakan, perlu analisa yang mendalam jika harus melakukan pembatasan motor di Jalan Margonda. Hal ini mengingat terbatasnya jaringan jalan yang ada di Kota Depok.
“Kalau pertimbangan kami  untuk pelayanan motor di jalur jalan Margonda masih perlu analisa yang mendalam, sehubungan masih terbatasnya jaringan jalan yang ada di Kota Depok. Pemerintah kota Depok belum siap dengan rekomendasi pembatasan sepeda motor di Jalan Margonda Raya tersebut,” akunya.
Dikatakan, saat ini infrastruktur jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok masih terbatas. Belum ada alternatif pengalihan jalan. Menurutnya, pembatasan tidak memberi pengaruh signifikan terhadap lalu lintas di Kota Depok. Dia menyarankan agar yang dilakukan adalah pembatasan pertumbuhan kendaraan, baik itu pertumbuhan sepeda motor maupun mobil.
“Kalau bisa ada zero growth selama dua sampai tiga tahun ke depan,” ujarnya.
Terpisah pakar manajemen inovasi Universitas Indonesia (UI) Ali Berawi menuturkan, saat ini kondisi jalan di Depok sudah tidak sebanding dengan kendaraan yang ada. Sehingga perlu dibangun jalur baru untuk alternatif jalan. Dia juga menyarankan dibangun jalan layang sehingga pengendara yang hanya melintas Margonda saja bisa melalui jalan layang.
“Dengan demikian traffic bisa sedikit berkurang. Karena yang hanya melintas saja bisa lewat jalan layang,” katanya.
Dia juga menyarankan pentingnya membangun sistem transportasi publik yang baik. Sehingga masyarakatpun pada akhirnya dengan sadar beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. “Transportasi publik harus diperbanyak dan dibuat yang nyaman. Dibuatkan park and ride. Kemudian trotoarnya dibuat nyaman sehingga orang bisa dengan nyaman juga berjalan dari tempat parikir ke tempat transportasi publik,” tutupnya.(mia