Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Ragam

Farida Apresiasi Dinkes Soal Pelarangan Rokok Elektrik

badge-check


					Farida Anggota DPRD Kota Depok, Farida Perbesar

Farida Anggota DPRD Kota Depok, Farida

DepokNews- Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, Farida Rachmayanti mengapresiasi inisiasi Pemkot Depok untuk melakukan penyesuaian beberapa pasal di Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Yakni pelarangan rokok elektrik atau vape di Kota Depok. Usulan ini pun sudah disampaikan saat penyusunan Prolegda 2020.

“Ini sebagai upaya menghadirkan masyarakat yang sehat dan berkualitas. Terutama perlindungan terhadap anak dan remaja. Karena menurut data yang disampaikan Dinkes Depok, kecenderungan usia anak kecanduan rokok semakin dini,” kata Farida, Selasa (17/9/2019).

Bahkan, Farida mengaku telah menyaring beberapa informasi , termasuk dari Komnas Pengendalian Tembakau WHO juga sudah membuat pernyataan bahwa rokok elektronik itu berbahaya. Bahkan disebutkan bahwa mengandung nikotin di atas rokok konvensional.

“Kami mensupport gerakan untuk hidup sehat melalui regulasi KTR ini. Dan keluarga memiliki peran dan fungsi yg strategis,” tuturnya.

Oleh karena itu Dinkes juga harus terus mensukseskan Gerakan bernama Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang dua tahun lalu dicanangkan oleh Kemenkes. Dalam gerakan ini, terdapat 12 indikator keluarga  yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2016. Di mana salah satunya adalah seluruh anggota keluarga bebas rokok.

Dalam beberapa kali rapat komisi Dinkes Depok juga menyampaikan realitas ini. Dinkes Depok pun bukan terlambat bergerak, mengenai pelarangan rokok elektrik. Sepertinya lebih dikarenakan regulasi pelarangan penjualannya belum ada. Bahwa peredaran dan impor vape dibolehkan asalkan mendapat rekomendasi dari empat lembaga. 

Keempat lembaga itu adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional yang menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Kementerian Perindustrian. Jadi baru dalam tataran legal dan illegal.

Sementara Perda KTR secara substantif lebih ke arah membatasi ruang bagi perokok agar tidak membahayakan pihak lain. Secara implisit  pembinaan bertahap agar perokok mengurangi konsumsinya. Perda direvisi akan memasukkan diantaranya klausul rokok elektronik, yang belum dibunyikan.

“Dengan bingkai hidup sehat dan perlindungan kepada masyarakat, pada akhirnya kita menunggu ketegasan aturan terkait larangan peredarannya,” tutup Farida.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

UMKM Juga Bisa Menyusun Laporan Keuangan Sesuai SAK Entitas Privat: Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Lektor Kepala (PkMLK) Prodi D4 Akuntansi Keuangan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta

24 July 2025 - 21:13 WIB

Coach Wahid Ajak UMKM Tertib Laporan Keuangan

24 July 2025 - 19:09 WIB

Anggota DPRD Kota Depok Hengky Soroti Rumah Warga Nyaris Roboh: Minta Pemkot Tidak Pilih Kasih

24 July 2025 - 17:19 WIB

Meningkatkan Keselamatan Warga dan Kehandalan Energi Jadi Prioritas, Pertagas Melakukan Pembenahan Jalur Pipa Wilayah Depok

23 July 2025 - 05:18 WIB

Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Sebut Skema 20 Persen Masih Ideal untuk Menjamin Keberlanjutan

21 July 2025 - 12:52 WIB

Trending on Ragam