F-PKS Terima Audiensi Pendeta PGIS dan PIKI Depok Terkait Raperda PKR

DepokNews–Rombongan Pendeta dari Persatuan Gereja Indonesia Setempat (PGIS) Depok bersama Persatuan Intelegentia Kristen Indonesia (PIKI) Cabang Depok menemui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Depok pada Hari Aspirasi Fraksi, Senin, 13 Juli 2020, guna menyampaikan aspirasi terkait Raperda Kota Religius atau sering disingkat Raperda PKR.

Dari unsur PGIS hadir ketua PGIS Depok Pendeta Bebalazi Zega, beserta Pendeta Romy Palit, dan Jarmud Asdod Semuel Tahun, dan dari unsur PIKI hadir ketua PIKI Cabang Depok Pendeta Mangaranap M. Sinaga, Boy Leon dan Hermanto. Sementara itu yang menerima audiensi dari F-PKS Depok dipimpin oleh Ketua Fraksi Sri Utami bersama anggota fraksi PKS lainnya seperti Ade Supriatna, Hengky, dan Moh Hafid, didampingi Tenaga Ahli F-PKS Depok Adriyana Wira Santana.

Pada kesempatan audiensi itu para pendeta yang tergabung dalam PGIS dan PIKI Cabang Depok itu menyampaikan terimakasih pada F-PKS yang telah berkenan menerima dengan terbuka dan penuh keramahan. Sudah sejak lama berharap bisa bertemu dengan F-PKS, karena itu para pendeta sangat antusias untuk hadir ke gedung DPRD pada Hari Aspirasi Fraksi, namun karena kondisi wabah covid-19 ini, akhirnya yang hadir dibatasi beberapa perwakilan pendeta dari unsur pimpinan PGIS dan PIKI.

Ketua PIKI Depok, Pendeta Mangaranap M. Sinaga mengungkapkan bahwa selama ini para pendeta yang tergabung PIKI Depok telah banyak dilibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam berbagai momentum kegiatan. Termasuk dalam sosialisasi kegiatan Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Depok, dimana berbagai tokoh agama turut dilibatkan juga.

Demikian pula dalam penyusunan draft awal raperda PKR, para pendeta bersama para pemuka agama lainnya dari Islam, Hindu, Budha, Konghucu dan lainnya, telah diundang dan dimintai pendapat serta masukannya oleh Pemkot Depok. Dihadirkan pula pakar hukum perundangan yang mendampingi para tokoh agama dalam memberikan pandangan terhadap Raperda PKR tersebut.

“Karena itu kami berkeberatan bila ada pihak yang mengatasnamakan gereja dan umat kristiani dalam pensikapan terhadap raperda PKR. Kami tidak mau gereja dibawa ke ranah politik” demikian ditegaskan Pendeta Mangaranap M. Sinaga yang juga pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok.

Sementara itu Ketua PGIS Depok, Pendeta Bebalazi Zega mengungkapkan, munculnya kegaduhan seputar wacana raperda PKR pun sangat disesalkan. Religius bukanlah hal yang tabu. Meski dalam kaitan Raperda PKR, diperlukan sejumlah kajian dan penyempurnaan sesuai tata perundangan dan masukan dari berbagai tokoh agama. PGIS dan PIKI telah menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi ke Pemkot, yang disampaikan juga melalui F-PKS dalam pertemuan audiensi tersebut.

Pada kesempatan audiensi tersebut, anggota DPRD yang juga merupakan Ketua Umum DPD PKS Kota Depok, Moh Hafid Nasir, mengemukakan bahwa pada intinya kondisi religius dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tentu menjadi dambaan setiap pemuka agama. Masih banyak pemeluk agama yang belum menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Termasuk di dalam umat Islam atau kaum muslimin, dan juga penganut agama lain. Karena itu perlu stimulan dalam meningkatkan kondisi religius dan ketaatan pada agama yang dianut. Adanya keragaman dan perbedaan antar agama, bukan menjadi alasan untuk berpecah belah, bahkan dapat dibangun suasana kerukunan antar umat beragama.

Adapun raperda PKR yang diajukan Pemkot Depok tersebut saat ini baru masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2021. Draft awal atau executive summary raperda PKR yang diajukan Pemkot Depok masih sangat global dan terbuka dalam menerima masukan dari Stakeholder (pemangku kepentingan) di kota Depok, terutama dari kalangan pemuka agama, alim ulama, pendeta, dan sebagainya. Juga masih harus dilakukan kajian akademik yang lebih mendalam terhadap raperda tersebut.

Dalam sambutannya ketua F-PKS Depok Sri Utami menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan para pendeta yang tergabung dalam wadah PGIS dan PIKI Depok melalui Fraksi PKS berkenaan dengan Raperda PKR. Sri Utami menjelaskan bahwa Raperda PKR diajukan oleh Pemkot Depok terkait upaya mewujudkan visi kota depok yang terdapat di dalam RPJPD maupun RPJMD. Dalam RPJPD disebutkan bahwa Visi Kota Depok adalah menjadi Kota Jasa dan Niaga Yang Religius dan Berwawasan Lingkungan. Hal ini dipertegas dalam Visi Walikota Depok dalam RPJMD tahun 2016-2021 yakni menjadikan Depok sebagai Kota yang Unggul, Nyaman dan Religius.

Untuk Visi sebagai Kota yang Unggul dan Nyaman, sudah terwakili melalui beberapa Perda seperti Perda Kota Cerdas, Perda Kota Hijau dan lainnya, serta sejumlah catatan prestasi yang diraih kota Depok selama ini. Untuk Visi Religius, Pemkot ingin juga mengajukan Raperda tersendiri, seperti Raperda PKR tersebut. Dan raperda PKR ini bukanlah diperuntukkan untuk umat Islam saja, akan tetapi juga bagi umat agama lainnya, dalam bingkai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

“Semoga komunikasi yang baik ini dapat terus berlanjut di masa mendatang, dalam membahas berbagai isu di kota Depok. PKS siap menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai tokoh lintas agama, yang diakui dalam wadah NKRI ini” demikian pungkas Sri Utami.