F-PKS Minta BPJS Kesehatan Serius Tangani Peserta JKN

Depok – Pengawasan terhadap fungsi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional menjadi fokus utama Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Pernyataan itu dikatakan Anggota Komisi D DPRD Kota Depok F-PKS, Farida Rachmayanti usai melakukan rapat kerja dengan mengunjungi kantor Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Selasa (23/3/2021).

Farida menegaskan, pengawasan dilakukan sejalan dengan Perda No. 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah yang mengamanatkan bahwa strategi Sistem Kesehatan Daerah dilakukan dengan berbasis teknologi informasi, berbasis sumber daya manusia dan/atau mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Nasional.

“Fraksi PKS Kota Depok mengapresiasi capaian 85,03 persen Universal Healt Coverage dan mendorong percepatan tercapainya standar nasional 95 persen,” kata Opie, sapaan akrab Farida, Rabu (24/3/2021).

Atas dasar tersebut, Opie meminta secara simultan penyediaan tenaga kesehatan, sarana prasarana, obat-obatan dan hal penunjang lainnya harus dipastikan memadai.

Saat ini kata dia, jumlah RS yg sudah melakukan MoU sebanyak 21. Jumlah tersebut masih ditambah 11 Klinik. Opie juga berharap peran Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 dapat dikuatkan, terutama dalam pelayanan 24 jam.

“Fraksi PKS Depok mendorong terbangunnya koordinasi yg produktif bagi para entitas JKN sehingga pelayanan profesional. Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinkes harus berperan menjadi jembatan untuk memahamkan benar tentang kebijakan, SOP dan lainnya,” paparnya.

Opie memebeberkan beberapa temuan dilapangan akibat dari ketidaksingkronan dalan berbagai hal. Diantara contohnya terdapat masalah tindakan, pemberian obat dan pelayanan yang tidak tercover.

“Misalnya pelayanan ambulance dari RS ke RS lainnya. Itu menjadi hak pasien peserta BPJS yg harus dipenuhi oleh RS, tarifnya merujuk kepada perda yg berlaku,” imbuhnya.

Aleg PKS asal Beji tersebut juga menegaskan, F-PKS Depok juga meminta BPJS Depok untuk melakukan pendampingan yang serius bagi calon peserta dan peserta JKN.

Dia berujar masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yg berkualitas dari mulai pendaftaran hingga saat klaim terjadi, baik secara on line maupun off line.

“Peserta atau masyarakat harus diapresiasi karena turut menyukseskan program JKN dengan diberikan haknya sebagaimana mestinya” pungkasnya.