Enhancing Sharia Audit Practices in Islamic Financial Institutions in Malaysia

Oleh : Ilma Naafia (Mahasiswa STEI SEBI)

Pada saat ini, Audit Syariah telah menjadi suatu mekanisme penting dalam memastikan kepatuhan Syariah seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Dilaksanakannya praktik Audit Syariah adalah bertujuan untuk memastikan apakah Lembaga Keuangan Syariah telah mematuhi prinsip dan regulasi yang berkaitan dengan hukum Syariah, juga untuk meningkatkan intergritas Lembaga Keuangan Syariah itu sendiri. Namun, saat ini Malaysia belum memiliki suatu kerangka kerja atau pun standar yang mengatur secara khusus mengenai praktik dari Audit Syariah yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para praktisi Lembaga Keuangan Syariah. Standar tersebut mencakup kebutuhan para praktisi akan kriteria yang ditetapkan, seperti IFRS dalam Audit Laporan Keuangan. Dan metodologi audit, seperti Corresponding International Audit, Review and Assurance Audit.

            Penelitian Yaacob dan Donglah (2012), menyatakan bahwa praktik Audit Syariah masih pada tahap pengembangan dan memerlukan perbaikan yang berkelanjutan. Sehingga dibutuhkannya peningkatan pemahaman Audit Syariah dan pengetahuan tentang hukum Syariah baik pada auditor internal maupun auditor eksternal Lembaga Keuangan Syariah. Juga diperlukannya penetapan standarisasi kerangka kerja Audit Syariah dan pedoman umum untuk merancang pelatihan Audit Syariah.

            Sharia Governance Exposure Draft yang diterbitkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM) pada (02/11/2017), mendefiniskan ulang Audit Syariah sebagai, “Fungsi yang menyediakan penilaian independen pada kualitas dan efektivitas dari pengendalian internal Lembaga Keuangan Syariah (IFIs), sistem manajemen risiko, proses tata kelola serta kepatuhan Syariah secara keseluruhan dalam operasi, bisnis, urusan, dan aktivitas IFIs.” Dalam redefinisi tersebut, pengertian serta fungsi Audit Syariah dijabarkan secara lebih jelas dan komprehensif dibandingkan dengan definisi yang diterbitkan BNM pada tahun 2010.

            Di Malaysia, ruang lingkup Audit Syariah masih kurang berkembang karena dalam praktik auditnya cenderung hanya merujuk pada peraturan yang diatur Lembaga Keuangan Syariah dan BNM. Selain itu, sebagian besar ruang lingkup Audit Syariah yang dinyatakan dalam Sharia Governance Framework (SGF) berlandaskan pada ruang lingkup audit konvensional. Sehingga, adanya pandangan bahwa hal tersebut bertentangan dengan maqashid Syariah yang mencakup pemenuhan kebutuhan baik dari segi daruriyat, hajiyat maupun tahsiniyat. Maka dari itu, ruang lingkup Audit Syariah yang ideal haruslah mencakup maqashid Syariah dalam implementasinya.

            Penelitian Dasuki (2011), menyatakan bahwa Audit Syariah harus mencakup keseluruhan bagian yang berpotensi terjadi ketidakpatuhan Syariah, seperti dalam bagian produk dan jasa, pelaporan keuangan, struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia, proses bisnis, pemasaran, hingga IT pada Lembaga Keuangan Syariah. Sehingga, fungsi Audit Syariah dalam mecapai tujuan dari maqashid Syariah dapat dilakukan dengan proses dan prosedur yang sesuai, tepat dan komprehensif.

            Selain isu ruang lingkup Audit Syariah, latar belakang auditor Syariah pun menjadi isu penting yang dihadapi oleh industri keuangan Islam, khususnya dalam bidang Audit Syariah. Maka, timbulah pertanyaan bahwa apakah sumber daya manusia (re: dalam hal ini auditor) memiliki pengetahuan yang memadai atau tidak terkait audit dan Syariah. Penelitian Abdul Rahman (2010), menyatakan bahwa salah satu tantangan dalam implementasi Audit Syariah adalah menghasilkan auditor Syariah yang memiliki kompetensi dan indepensi yang baik.

            Saat ini, terdapat perbedaan pendapat mengenai tingkat kompetensi auditor Syariah yang disebabkan oleh jumlah praktisi kompeten dalam segi audit dan Syariah belum memadai. Sehingga timbulah pertanyaan, siapakah yang paling tepat dan kompeten dalam melakukan praktik Audit Syariah, seseorang yang spesialis dalam bidang audit atau seseorang yang spesialis dalam bidang Syariah. Sehingga, terdapat gap pada praktik Audit Syariah.

            Berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh BNM pada Sharia Governance Exposure Draft (2017), kompetensi auditor Syariah dapat ditentukan oleh knowledge, skill and attitude yang relevan. Disamping itu, seorang auditor juga harus mendapatkan pelatihan untuk dapat memenuhi tanggungjawabnya. Maka, Lembaga Keuangan Syariah harus memberikan pengalaman, pelatihan dan ruang untuk melanjutkan pendidikan professional yang diperlukan. Sehingga, menghasilkan auditor yang memiliki pengetahuan dan pemahan terkait audit dan Syariah yang memadai.

            Dalam rangka membekali praktisi Industri Syariah (re: auditor) dengan pemahan dan pengetahuan Audit Syariah yang memadai, Fakultas Ekonomi dan Muamalat (FEM), Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), telah memperkenalkan program Sharia Audit Training (SAT) untuk staf Lembaga Keuangan Syariah (IFIs). SAT adalah program yang mencakup berbagai aspek terkait praktik Audit Syariah mulai dari Sharia Principles, Sharia Governance, Sharia Audit Program, Sharia Audit Process, Sharia Audit Fieldwork, Sharia Risk Management, dan Sharia Audit Communication. Modul dalam SAT tersebut, telah dikembangkan berdasarkan kolaborasi antara lembaga akademis dan pelaku industri untuk memastikan teori dengan praktik selaras dan relevan. Program SAT juga telah terakreditasi oleh Financial Accreditation Agency (FAA), sebuah lembaga akreditasi internasional yang didukung oleh BNM.

            Saat ini, program SAT sudah dilaksanakan pada dua institusi di Malaysia, yaitu Bank Muamalat Malaysia Berhad (di antara Juni 2014 dan Mei 2015) dan Malaysia Building Society Berhad (di antara September 2016 dan Januari 2017). Program SAT dilakukan dengan menggunakan konsep In-House Training. Hasil dari program SAT yang telah dilakukan pada dua institusi tersebut menunjukkan bahwa terdapat peningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta (re: auditor) terkait Audit Syariah. Hasil tersebut didapatkan dengan cara pengisian kuesioner pra dan pasca training oleh peserta. Kemudian, untuk proses perekaman dilakukan dengan metode skoring untuk menilai jawaban benar dan salah.

            Dengan pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah, persoalan praktik Audit Syariah menjadi isu yang tidak dapat dianggap enteng. Praktik Audit Syariah tidak hanya mengenai audit operasional saja, melainkan harus dapat mencakup lingkup audit lainnya secara keseluruhan, termasuk kepatuhan Syariah. Sehingga, auditor haruslah memiliki bekal pengetahuan Audit Syariah untuk memastikan tercapainya fungsi dan ruang lingkup secara efektif.

Isu-isu dan tantangan yang telah dibahas sebelumnya pada bidang Audit Syariah, haruslah menjadi concern baik bagi Lembaga Keuangan Syariah maupun pihak lain yang terkait. Praktik Audit Syariah yang ideal untuk Lembaga Keuangan Syariah dapat dipastikan dengan tersedianya pedoman atau standar yang memadai, terutama pada ruang lingkup Audit Syariah.

            Praktisi Audit Syariah dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai Audit Syariah yang memadai dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan yang komprehensif, seperti program SAT. Yang bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas auditor Syariah itu sendiri. Program SAT ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan auditor Syariah dalam melaksanakan tugasnya sebagai auditor yang memenuhi syarat.

Reference

Kamaruddin. Enhancing Sharia Audit Practices in Islamic Finance Institutions in Malaysia. Journal of Modern Accounting and Auditing, November 2017, Vol. 13, No. 11, 457-470.

doi: 10.17265/1548-6583/2017.11.001