Empat Penjudi Sabung Ayam Diamankan Polresta Depok

DepokNews- Empat orang penjudi diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok. Mereka adalah SM  (30), As (26), Su (20) dan Ya (34).

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, keempat penjudi itu adalah penjudi sabung ayam. Mereka diamankan di Kelurahan Sasak Panjang pada Minggu (5/3/2017).

“Informasinya mereka sering melakukan perjudian sabung ayam di lokasi tersebut,” kata Firdaus, Senin (6/3/2017).

Keempatnya tak bisa mengelak dan berkutik ketika petugas menggerebek arena sabung ayam itu. Dari tangan keempatnya disita empat ekor ayam dan kurungannya.

“Serta satu ring arena sabung yang biasa digunakan untuk adu ayam,” tandasnya.

Penangkapan bermula ketika polis menerima laporan dari masyarkat sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota. Setelah sudah dipastikan bahwa kegiatan sabung ayam itu ada kemudian sekira pukul 14.25 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi sabung ayam tersebut.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Modusnya adalah untuk mencari keuntungan. Keempatnya dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kini mereka masih mendekam di sel.(mia)