Dukung Pengendalian Covid-19, Setiap Tamu Masuk Area Kejaksaan Depok Wajib Scan Code

DepokNews — Sebagai bentuk dukungan dalam pengendalian penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Depok mulai memberlakukan skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si mengatakan setiap
pengunjung, tamu maupun pegawai sebelum masuk ke area kantor harus melakukan scan Code.

“Skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. QR Code juga telah dipasang di setiap titik. Jadi baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya saja.” Tuturnya di Kantor pada Jumat (08/10).

Scan QR code Peduli Lindungi telah disiapkan pada 3 (tiga) titik area kantor Kejari Depok, yakni pada area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket Tilang, Lobby Utama Kejari Depok, dan area Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok.

Aplikasi tersebut juga berguna untuk mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Depok.

Kajari juga turut mengimbau mayarakat yang belum vaksin untuk segera melaksanakannya agar mendapatkan herd immunity. Selain itu, agar membantu seluruh masyarakat melawan laju Covid-19 terutama di daerah Depok.