Dua Pengangguran Diciduk Saat Mencuri Burung Berkicau

DepokNews–Anggota buser Polsek Limo berhasil menangkap pelaku spesialis pencuri burung love bird di Jalan H.Riman Kampung Sasak RT.01/06, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Kota Depok, pada Selasa (27/3) sore.

Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan kedua pelaku MI,18, dan DD,19, warga blok Tengky, Meruyung, Limo, sekitar pukul 02:30 WIB, berhasil diamankan anggota buser Polsek Limo pada saat sedang melakukan patroli observasi wilayah. Pada saat ditangkap dari pelaku diamankan kandang berisi dua ekor burung love bird warna hijau dan kuning milik Bekti Bayu Andira,28, saat dicuri.

“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku setelah ada laporan warga kalau ada pencuri burung”katanya.

Saat kejadian kebetulan tengah patroli, langsung menyisir berhasil menangkap pelaku sedang membawa sangkar bersama burungnya.

Pelaku mengaku pada saat kejadian teman pelaku berhasil kabur menggunakan motor jenis matik.

Pelaku berboncengan satu motor setelah diberhentikan petugas lantaran dicurigai membawa kandang burung.

Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu temannya lain berhasil kabur meninggalkan pelaku dengan membawa motor.

Berdasarkan penyelidikan petugas,  mencuri burung jenis love bird paling mudah dijual. .

Satu ekor love bird kalau untuk umum bisa jutaan harganya, tapi sama pelaku dihargai murah keuntungan untuk menutup biaya hidup lantaran kedua pelaku pengangguran

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus pencurian burung tersebut.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman diatas lima tahun.