Dua Pencuri Ranmor Dengan Modus Baru Ini Berhasil Ditangkap Polisi di Cipayung Depok

Motor hasil curian yang diamankan polisi

DepokNews–Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan cara didorong seolah mogok berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni A Wowor pada Senin (12/2) mengatakan pelaku G alias Lango,18, dan AS,22, ditangkap anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas AKP Eman Suleman di daerah Cipayung, Kota Depok.

Pada saat diamankan ikut disita dua unit motor yaitu Honda Beat biru, dan Yamaha Mio biru hasil curian.

“Ya kedua pelaku kasus pencurian motor berhasil ditangkap anggota kita. Kini masih dimintai keterangan untuk mengejat pelaku penadahnya daerah Depok,”ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak 10 kali mencuri motor yang terparkir di jalan dengan modus baru menstut atau mendorong motor yang dicuri.

Modus mencuri pelaku terbilang baru. Dengan membuka kunci stang dengan cara mempaksa menggeraklan stang yang dikunci hingga terbuka.

Lalu motor yang dicuri dibawa pelaku dengan cara distut menggunakan kaki tanpa harus dicuriga massa seakan motor yang dibawa motor pelaku yang sedang mogok atau rusak.

Keberadaan pelaku terungkap, lanjut Kapolsek, diketahui dari teridentifikasi ciri-ciri pelaku oleh para korbannya yaitu dengan ciri-ciri berbadan kecil dan bopeng.

Hasil curian motor dijual perunit seharga Rp. 1 juta. Uang dibagi dua pelaku digunakan untuk biaya kebutuhan hidup keluarga dan sehari-hari.

Penyelidikan kasus selama dua bulan sampai akhirnya pelaku dapat ditangkap di Cipayung Kota Depok.

“Kasusnya masih kita selidiki masih mencari penadah motor curian dari pelaku yang ada di Depok. Barang bukti yang disita dua unit motor Honda Beat warna biru strip putih dan Mio hasil curian pelaku,”katanya.