Dua Pasar Tradisional di Depok Terima Penghargaan Pasar Tertib Ukur

Depok- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, melalui SK Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 315 Tahun 2018 tentang Penetapan Pasar Tertib Ukur Tahun 2018 memberikan Piagam Penghargaan Pasar Tertib Ukur, kepada dua pasar tradisional milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kedua pasar tersebut adalah Pasar Sukatani dan Cisalak yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Direktorat Metrologi Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrian (Disdagin) Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, pasar tertib ukur ini adalah bagian dari revitalisasi pasar, dan sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok.

“Kedua pasar tradisional itu menerima piagam penghargaan pasar tertib ukur pada 19 November 2018 lalu,” tutur Kania.

Dirinya menjelaskan, dengan tersertifikasinya kedua pasar tersebut, Disdagin akan melakukan upaya untuk menjaga ketepatan dari alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang. Salah satunya melalui pengawasan rutin dan pelaksanaan sidang tera alat ukur di Pasar Sukatani dan Cisalak.

“Kami juga akan mengecek alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagangan agar alat ukur yang digunakan berfungsi dengan baik. Dengan begitu, dapat memberi jaminan ketepatan hasil pengukuran,” terangnya.

Untuk itu, Kania mengimbau para pedagang di kedua pasar untuk ikut mendukung pasar tertib ukur dengan rutin melakukan tera / tera ulang UTTP yang digunakan. Semua itu, guna menjaga ketepatan hasil pengukuran dari alat ukur yang digunakan sehingga tidak ada yang dirugikan baik konsumen maupun pedagang.

“Semoga dengan adanya pasar tertib ukur ini pelayanan kepada konsumen terkait ketepatan hasil pengukuran semakin meningkat,” tutup Kania.(adv)