Dua Jambret Ditangkap Polisi

DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus pelaku jambret dengan pelaku masih siswa SMP swasta di Kota Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan kerja cepat anggota Reskrim Polsek Cimanggis dipimpin Kanit Reskrim AKP Harun Rosyid berhasil menangkap dua pelaku perampasan HP di Jalan Perum Bukit Cengkeh II RT.05/16, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis

Sebelumnya kasus perampasan hp ini sempat viral di media sosial dengan korban pengendara motor ibu-ibu dirampas hp secara paksa oleh pelaku dengan menggunakan motor jenis matik.

“Alhamdullilah berkat kerja tim yang solid dan penyelidikan keterangan saksi-saksi yang berhasil dihimpun pelaku berjumlah dua orang mulai usai 17 tahun dan 15 tahun berhasil diringkus anggota di kediamannya daerah Cisalak Kecamatan Sukmajaya,”katanya.

Sementara itu kronologis peristiwa beraw al saat korban perempuan berdua bersama adik sedang duduk diatas motor Honda matik di pinggir Jalan menunggu ibunya yang sedang berada di sebrang jalan.

Lalu pelaku berdua goncangan motor dari arah belakang langsung merampas HP korban jenis android yang pada kejadian sedang dipegang sama korban.

Setelah merampas HP milik korban pelaku langsung kabur dan motif pelaku mencuri ingin memiliki barang korban dan dijual.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Harun Rosyid menambahkan kedua pelaku yang usia 17 tahun putus sekolah kelas 1 SMP dan yang 15 tahun masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan perampasan hp dan dilakukan secara spontan.

Melihat ada kesempatan pelaku langsung merampas HP korban saat sedang berhenti di pinggir jalan di Perumahan Bukit Cengkeh

Sementara itu pengakuan sementara salah satu pelaku melakukan jambret beralasan karena uang jajan yang didapatkan tidak cukup.

Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP mengaku menggunakan uang hasil hp curian yang dijual untuk jajan.

Mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Karena kedua pelaku masih berstatus ABG atau dibawah umur makan akan ada pendampingan khusus dalam proses hukum dengan didampingi Bapas.