Dua Begal Kembali Diamankan Polresta Depok

DepokNews -Anggota kepolisian Kota Depok kembali menangkap dua kawanan spesialis pencuri motor.Dua pelaku dengan inisiatif TS dan JHS ditangkap di tempat persembunyiannya kontrakan Jalan Arif Rahman Hakim RT.004/012, Kelurahan Depok, Pancoran Mas Kota Depok, Senin (9/12) sore.

Kapolrestro Depok, AKBP Azis Andriansyah mengungkapkan kasus tersebut terungkap berkat penyelidikan anggota dipimpin Kasat Reskrim Kompol Deddy yang menerima laporan korban Effendi Simamora (34) di rumah kontrakan Jalan Raya Muchtar RT.002/007, Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Kota Depok, subuh.

Kedua pelaku masuk dengan cara merusak gembok pagar rumah korban setelah itu ada tiga unit motor yang terparkir yaitu RX king, Kawasaki Ninja 250 CC dan Kawasaki KLX 250 CC kunci kontak dirusak pelaku mengunakan mata obeng.

“Pelaku hanya sempat membawa kabur motor RX King milik korban setelah didorong sejauh 100 meter dari TKP. Sempat diteriaki maling namun berhasil kabur bersama motornya. Namun dua motor lagi yang kunci kontak sudah dirusak tidak jadi dibawa kabur,” saat dikonfirmasi. Selasa (10/12/2019).

Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu memonitor situasi di sekitar rumah kontrakan korban dengan mondar-mandir sekitar lokasi.

“Sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sempat melihat motor milik pelaku Suzuki Satria FU sempat mondar-mandir di sekitar lokasi. Dari keterangan saksi tersebut kita kembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku tanpa perlawanan,”katanya.

Sementara itu pelaku juga diduga sudah beberapa kali beraksi dengan modus yang sama di daerah Depok.

“Untuk berapa kali beraksi masih didalami penyidik,”katanya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian motor dengan ancam pidana diatas 5 tahun penjara,”tuturnya.

Hasil penggeledahan petugas disita barang bukti berupa satu buah besi mata obeng, tang penjepit, Motor Suzuki Satria FU hitam E 5952 WZ dan RX King merah BG 3148 HL hasil curian milik korban.