DPRD Kota Depok Sahkan Empat Raperda, Termasuk Soal Garasi Mobil

DepokNews- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD, telah disahkan DPRD Kota Depok.

Empat Raperda tersebut disahkan anggota DPRD Depok antara lain, Raperda Kawasan Tanpa Roko (KTR), Pajak dan Retribusi RSUD, dan Raperda Perhubungan yang di dalamnya soal garasi mobil pribadi.

Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari mengatakan, pihaknya telah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus (Pansus) .

“Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus,” katanya usai memimpin sidang paripurna di Gedung DPRD Depok, Rabu (8/1/2020).

Meski sudah disahkan Raperda Perhubungan tentang garansi mobil, Yeti Wulandari menegaskan sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Sebab, kata dia, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

“Saya lihat ini bukan melulu ditutut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengkoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Setelah disahkan Perda tersebut, sambung Yeti, Peraturan daerah itu akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi. Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok. Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

“Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak-anak,” tutup Yeti.(mia)