DPRD Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses dan Persetujuan Empat Raperda Depok

DepokNews- Sebanyak tujuh fraksi DPRD Depok menyampaikan laporan hasil reses masa sidang pertama Tahun 2021, dalam rapat paripurna secara Virtual, yang digelar Selasa 16 Februari 2021.

Ketujuh fraksi tersebut antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. Masing-masing fraksi menyampaikan hasil reses secara bergantian.

Fraksi PKS DPRD Depok, Khairullah, reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengetahui kebutuhan di masyarakat. Setelah menyerap aspirasi rakyat melalui reses, selanjutnya Fraksi PKS menyampaikan hasil laporan tersebut di rapat paripurna DPRD Depok.

Dalam reses, ucap Khairullah, aspirasi yang disampaikan warga Depok dikelompokkan dalam urusan per komisi di DPRD. Adapun untuk Komisi A membahas bidang pemerintahan, Komisi B bidang perekonomian dan keuangan. Komisi C bidang pembangunan, dan Komisi D bidang kesejahteraan rakyat.

“Aspirasi yang masuk terkait urusan di Komisi A mengenai masalah ketertiban umum dan keamanan lingkungan, kebutuhan sarana wifi gratis untuk anak sekolah, dan penyuluhan bahaya narkoba,” jelasnya.

Lanjut dia, untuk urusan Komisi B mengenai fasilitas dan pemberdayaan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19. Khususnya bagi pemuda, karang taruna, ibu-ibu berupa kegiatan pelatihan, bantuan permodalan, bantuan peralatan produksi, dan lainnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD Depok, Edi Masturo mengatakan, aspirasi warga yang menjadi hasil reses juga disampaikan dalam rapat paripurna ini. Tentu program yang sejalan dengan kondisi dan kebutuhan walaupun setiap daerah dengan masalah yang berbeda-beda.

“Aspirasi masyarakat baik bidang insfrastruktur, pendidikan, kebersihan, maupun keamanan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” tukasnya.

Selain hasil reses anggota dewan DPRD, rapat paripurna juga menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Keempat raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III dan Pansus V, dan Pansus VI, beberapa waktu lalu.

Untuk Pansus III DPRD membahas Raperda Kota Depok tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPL PKLB). Lalu, Pansus V DPRD membahas Raperda Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.

Sedangkan Pansus VI DPRD membahas Raperda Kota Depok tentang Kerjasama Daerah. Serta Raperda Pencabutan Perda KotaDepok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Ketua Pansus III DPRD Depok, Lahmudin Abdullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian rapat kerja pembahasan Raperda serta dengar pendapat bersama dengan unsur perusahaan dan masyarakat.

Pembahasan Raperda TJSPL PKLB sudah dapat diselesaikan dengan baik serta dapat disepakati.

“Pembahasannya sudah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat disepakati,” tuturnya.

Lanjut dia, terdapat beberapa masukan di antaranya mekanisme TJSPL PKBL harus jelas mulai tahap perencanaan sampai dengan pelaporan. Juga pengaturan mengenai pelaksanaan TJSPL PKBL perlu memperhatikan kondisi saat ini banyak perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, Anggota Pansus VI DPRD Depok, Imam Musanto menuturkan, pihaknya memutuskan menerima dan menyetujui dua Raperda yang dibahas. Tentunya dengan beberapa Rekomendasi yang dapat dilakukan.

“Penyusunan Raperda Kerjasama Daerah harus dapat meningkatkan pelayanan publik dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Depok. Serta mampu memberikan pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian perselisihan kerjasama daerah,” tutupnya.(Mia)