DPRD Depok Sahkan 10 Raperda

DepokNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masuk dalam program
Pembentukkan Perda (Propemperda) 2020 dan telah disahkan pada rapat paripurna.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Depok, Sri Utami mengatakan sebagai legislatif, DPRD bertugas untuk menyusun rancangan program peraturan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Perundangan yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2014.

“Semua Raperda tersebut nantinya akan dilengkapi dengan kajian naskah akademik. Sedangkan untuk Raperda revisi, harus disertai executive summary,” jelas politisi dari PKS tersebut.

Lebih lanjut, ucapnya, kini pihaknya tengah menajamkan visi Raperda dengan melakukan konsultasi dengan pihak terkait. Misalnya dengan melakukan kunjungan ke pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten yang telah menerapkan 10 Raperda tersebut.

“Hal itu yang akan kami lakukan sehingga nanti ketika dibahas Panitia Khusus (Pansus), Raperda ini benar-benar jawaban atas permasalahan yang ada di Kota Depok,” jelas Sri.

Adapun 10 Raperda yang akan dibahas itu antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.

Selain itu juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan, serta revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.(mia)