DPRD Depok Dorong Walikota Buat SK Rumah Cimanggis Jadi Cagar Budaya

DepokNews- Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo meninjau Rumah Cimanggis di Kompleks Pemancar Radio Republik Indonesia (RRI), di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Jumat (23/3/2018).
HTA sapaan akrabnya, mendorong agar bangunan bersejarah tersebut bisa menjadi cagar budaya. Walikota Depok, kata HTA, dapat membuat SK untuk menjadikan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya di Kota Depok.
“Secara aturan otonom, Pemkot atau Pemda bisa mengeluarkan itu, agar tidak dirobohkan atau dihilangkan saat pembangunan Universitas Islam Internasional (UII). Karena saat ini belum
ditetapkan sebagai cagar budaya,” beber HTA, Sabtu (24/3/2018).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dari
Heritage Depok Community (HDC) sudah mengajukan bangunan tersebut
sebagai cagar budaya. Jika dilihat dari usianya, bangunan tersebut sudah layak disebut bangunan cagar budaya.

Dalam pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya, dijelaskan benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan
sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar
budaya apabila memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih.

Bahkan, berdasarkan informasi yang ia dapat, bangunan itu adalah milik petinggi Kongsi Dagang Belanda Hindia Timur atau Vereenigde Ostindische Compagnie (VOC). Rumah Cimanggis diyakini mulai dibangun pada rentang tahun 1771 dan 1775.

“Selain berusia di atas 50 tahun, bangunan tersebut juga memiliki
nilai historis. Jadi dapat dijadikan situs kebudayaan,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan lingkungan rumah tersebut merupakan aset pusat. Sehingga alangkah baiknya jika Pemkot Depok berkoordinasi lebih dulu dengan pusat agar bangunan bersejarah tersebut tidak dihancurkan.
“Malahan, UII bisa mendukung dengan menjadikan museum atau destinasi wisata sejarah di Depok,” tandasnya.(mia)