DPAPMK Depok Pantau RW Ramah Anak

DepokNews- Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok terus  melakukan upaya pendampingan ke RW Ramah Anak.

Langkah ini bertujuan memanfaatkan dan menyatukan potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat dalam upaya memenuhi hak-hak anak. 

“Menjamin dalam setiap kegiatan di lingkungan masyarakat memperhatikan kebutuhan dan aspirasi anak dan tidak ada diskriminasi terhadap anak,” ujar Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Jumat (19/02/21).

Dia menuturkan, penyelenggaraan pendampingan juga diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan potensi anak. Salah satunya dengan memaksimalkan keberadaan sarana dan prasarana ramah anak di lingkungan RW.

“Pemenuhan hak anak, menjadi tanggungjawab bersama. Bukan hanya pemerintah namun juga komunitas, pelaku usaha, akademisi, termasuk media,” katanya.

Dirinya juga meminta seluruh stakeholder untuk melakukan pemantauan dan terlibat aktif agar program RW Ramah Anak tersebut berjalan secara berkelanjutan dengan memenuhi lima klaster hak anak. Antara lain hak sipil, hak keluarga, hak pendidikan, hak kesehatan, hak perlindungan.

“RW Ramah Anak memastikan anak-anak ini terpenuhi hak-haknya. Misalnya hak kesehatan, hak pendidikan, hak memiliki administrasi kependudukan,” ucapnya.

Dengan adanya RW Ramah anak juga diharapkan mampu menjadi penguat ketahanan keluarga di Kota Depok serta dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak.

“Karena RW Ramah Anak ini awalnya berasal dari keluarga ramah anak. Dari keluarga dulu, di sana ada pembinaan pengasuhan anak, pendampingan pelindungan anak, serta kegiatan aktivitas anak,” Pungkasnya.