DLHK Depok Uji Emisi Mobil Pribadi di Raya Cinere

DepokNews- DLHK Kota Depok kembali melakukan uji emisi kendaraan roda empat. Kali ini di Jalan Raya Cinere, Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere, Selasa (18/4).

Pelaksana Teknis Uji Emisi DLHK Kota Depok, Rangga mengatakan untuk uji emisi ditargetkan 100 kendaraan pribadi roda empat. Setiap tahunnya DLHK rutin mengadakan uji emisi, dan sudah disebar diberbagai titik di Kota Depok.

“Tiap titik berbeda targetnya. Kalau di Jalan Raya Cinere ini 100 mobil,” ungkapnya.

Dalam uji emisi dibagi dua kategori, yakni kendaraan bermotor kategori L dengan ambang batas emisi untuk sepeda motor 2 langkah, hitungan HC (ppm)12000 sedangkan untuk CO (%) 4,5. Untuk sepeda motor empat langkaj hitungan HC (ppm) 2400 untuk CO (%) 5,5. Kedua adalah kendaraan bermotor kategori M, N dan O atau kendaraan berbahan bakar bensin. Ambang batas untuk tahun pembuatan kurang dari 2007, HC (ppm) nya 1200, CO (%) 4,5. Sedangkan tahun pembuatan lebih dari tahun 2007 HC 200 dan CO 1,5.

“Tidak boleh kurang dari batas uji emisi,” ujarnya.

Uji emisi bertujuan untuk mengetahui kadar emisi dari kendaraan di udara. Dan bagi kendaraan yang sudah di uji akan ditempelkan stiker.

“Stiker untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah pernah dilakukan uji emisi,” tandas Rangga.(mia)