DLHK Depok Tangkap Tangan Pembuang Sampah Liar

DepokNews- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok rutin mengawasi sejumlah titik yang kerap dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah liar. Termasuk menangkap orang-orang yang dengan sengaja membuang sampah secara sembarangan.

“Beberapa waktu yang lalu, kami berhasil menangkap 27 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata Kepala Bidang Kebersihan, DLHK Kota Depok, Iyay Gumilar.

Dijelaskannya, puluhan lokasi pembuangan sampah liar umumnya berada di bantaran kali, jalan utama serta underpass yang jarang dilintasi warga. Seperti, Jalan Gas Alam Sukatani, Jalan Pekapuran, Jalan Raya Tapos, Jalan Jambore dan sepanjang Jalan Raya Bogor.

“Kadang kita juga menemukan sampah berserakan di Jalan Raya Citayam, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Bungur Beji, Jalan Raya Cilodong, Jembatan Panus, Jembatan Akses UI, Jembatan GDC, Setu Rawa Kalong, Makam Limo, Bojongsari Lama dan lokasi-lokasi lain se-Kota Depok,” jelasnya.

Iyay juga menuturkan, rata-rata pembuang sampah liar tercatat bukan warga Depok. Dirinya menduga, mereka adalah warga pendatang yang tinggal di sekitar wilayah Kota Depok.

“Jadi sistemnya, mereka sambil jalan lalu membuang sampah begitu saja di pinggiran jalan. Untuk sidang tipiring di pengadilan, nominal denda pun bervariasi. Biasanya ratusan ribu. Mudah-mudahan dengan hukuman ini bisa memberikan efek jera,” tandas Iyay.(mia)