DLHK Depok Dorong Pemilik Usaha Untuk Miliki Izin Lingkungan

DepokNews- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mendorong seluruh pihak untuk memiliki izin lingkungan. Khususnya kepada pemilik usaha yang memiliki bangunan permanen.

Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati mengatakan, hal ini untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pembangunan. Karena setiap bangunan yang didirikan pasti memiliki dampak lingkungan.

“Untuk menjamin kegiatan usaha tersebut, pemilik usaha wajib memiliki izin lingkungan yang benar dan direkomendasikan oleh DLHK Kota Depok,” kata mantan Sekda Kota Depok ini.

Dikatakannya, komitmen ini harus dibangun bersama dalam mendukung program pemerintah terkait RPPLH, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015. Mengingat Perda yang telah dibentuk demi kepentingan masyarakat.

Ety mengungkapkan, hal ini ada pertanggungjawaban lingkungan yang dibebankan kepada pemilik bangunan. Jadi, bukan tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saja.

“Kami juga mengevaluasi dokumen lingkungan, apakah sudah benar tata ruangnya, sempadan sungai, sumur resapan dan lain-lain,” ujarnya.

Bagi pemilik usaha atau bangunan yang tidak menaati aturan, akan mendapatkan sanksi tegas. Seperti sanksi administrasi sampai pada pencabutan izin usaha.

Pihaknya juga akan bekerja sama juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (PD) terkait untuk penyegelan bangunan yang dokumennya tidak sesuai.

“Meliputi, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun izin lainnya,” tutup Ety.(mia)