Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

DKR Desak Pemerintah Siapkan Bantuan Warga Terdampak14 Hari Berdiam Di Rumah

badge-check


					(Foto: Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan). Perbesar

(Foto: Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan).

DepokNews- Banyak masyarakat di kota Depok ini yang melaksanakan himbauan Pemerintah, untuk 14 hari tetap dirumah,dan mulai kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari, Hal ini disamapaikan Roy Pangharapan Ketua DKR Kota Depok, kepada pers di Depok Selasa (24/3).

“Pemerintah telah mengeluarkan himbau kepada masyarakat Untuk tetap dirumah selama 14 hari guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona ini.Banyak masyarakat mengikuti himbauan ini,” tegas Roy Pangharapan.

Bagi masyarakat yang punya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari nya tidak menjadi masalah,tapi bagaimana masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.

DKR ,sudah dihimbau untuk mengikuti arahan Pemerintah,yaitu 14 hari tetap dirumah,atau isolasi secara mandiri,,” Tanmbah Roy Pangharapan.

Anggotanya juga dihimbau saling gotong royong ,agar yang mampu membantu yang tidak mampu,harapnya.

Tapi Pemerintah juga perlu untuk antisipasi membantu menyiapkan kebutuhan pokok secara cuma cuma,agar masyarakat tenang melaksanakan himbauan tetap dirumah.
Jangan sampai masyarakat ikut mengikuti himbauan Pemerintah, untuk diam dirumah,tapi justru kelaparan,ujar Roy Pangharapan.

Pemerintah harus segera membuat posko pengaduan ,agar tidak ada masyarakar yang mengikuti arahan Pemerintah, tutup Roy Pangharapan.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok