DKPP Siap Beri Sanksi Pelanggar Kode Etik Pemilu

DepokNews– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya tegas dalam menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik.

“Setiap laporan atau pengaduan adanya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu akan diproses. Sudah barang tentu parameternya bukan hanya kode etik tapi juga kode perilaku,” kata anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto, Jumat (14/8/2020).

Dia mengakui, bukan hal mudah untuk menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dicontohkan dalam hal perolehan suara yang diadukan oleh kontestan terhadap PPK. Tapi di tingkat KPU telah diperbaiki kesalahan penghitungan suara itu.

“Karena kesalahan telah diperbaiki di tingkat atasannya, pelanggaran tersebut dinilai pakar hukum sebagai pelanggaran administratif. Tapi, DKPP menilai PPK melanggar kode etik karena bukan tidak mungkin kesalahan itu disengaja,” tuturnya.

Didik mengingatkan bahwa penyelenggara Pemilu masuk dalam kategori profesi karena memiliki unsur penghasilan, pengetahuan dan keterampilan, serta kode etik. Semua profesi, ujarnya, mencerminkan tiga elemen itu.

“Jadi PPK bukan sekadar pekerjaan tapi mempunyai cita-cita yakni mewujudkan Pemilu yang jurdil dan luber. Untuk mewujudkan cita-cita ini dibutuhkan pengetahuan dan ketrampilan yang belum semua orang bisa menguasainya,” ucapnya.

Untuk menjaga kepercayaan, dan agar tidak selalu dicurigai, tuturnya, maka disusunlah kode etik sebagai self regulation.

Kode etik rumusannya singkat saja, seperti mandiri dan tidak menerima suap. Hal ini kemudian diuraikan dalam kode perilaku, seperti mandiri wujudnya ada tidak bertemu calon. Tidak menerima suap diuraikan tidak boleh menerima barang dan uang kecuali dalam jumlah yang telah ditentukan.

Ketika ada dugaan pelanggaran kode etik, lanjutnya, yang memeriksa adalah koleganya sendiri. Bila dugaan ini benar ada tiga jenis sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan wujudnya peringatan lisan/peringatan tertulis. Sanksi sedang wujudnya peringatan keras/larangan praktik sementara. Sanksi berat wujudnya pemberhentian sementara/pemberhentian tetap.

Didik pun menerangkan bahwa dua lembaga terkait Pemilu, ketika diatur dalam UU No. 22 Tahun 2007, terdiri dari KPU dan Bawaslu. Dalam praktiknya, terkait pelanggaran, dalam Pemilu 2009 ada banyak masalah terkait pelanggaran kode etik.

Persoalan tersebut, paparnya, selanjutnya diperkarakan oleh Bawaslu ke Mahakamah Konstitusi (MK). Putusan MK No 11 Tahun 2010 sebagai tindak lanjut gugatan Bawaslu karena proses rekrutmen pengawas di tingkat provinsi dan kecamatan oleh KPU.

Bunyi putusan ini, paparnya, melampaui harapan Bawaslu karena dari sini lahirlah DKPP. Akhirnya ada tiga lembaga terkait pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Susunan dan wewenang DKPP diatur dalam UU No 15/2011 yang diperbarui dengan UU No 7/2017.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar SH mengingatkan agar seluruh jajaran PPK, baik anggota maupun ketua, di Kota Depok, harus bisa selektif dalam berbagai aktifitas masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga terjadi pelanggaran kode etik.

“Mau tak mau anggota PPK sendiri yang harus membatasi hak asasinya demi menjaga integritasnya,” tandas Reza.(mia)