Ditetapkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19, RSUD Depok Tak Lagi Layani Rawat Inap Pasien Non Covid-19

DepokNews– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok secara resmi ditetapkan sebagai Rumah sakit penyelenggara pelayanan khusus pasien terinfeksi virus Corona atau Covid-19. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor: 440/120/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

“Untuk pelayanan kesehatan lainnya. Mulai hari ini dialihkan ke rumah sakit lain karena sudah ditetapkan menjadi rumah sakit khusus Covid-19,”ujar Wali Kota Depok, Muhammad Idris di Balai Kota, Selasa (05/05/20).

Meski demikian RSUD kata Idris tetap menerima layanan kesehatan seperti rawat jalan dan hanya dibatasin untuk poli tertentu.

“Misalnya, Poli HIV, Poli Penyakit Dalam, dan lainnya, tetap berjalan pelayanannya. Karena seluruh tempat tidur di rumah sakit sudah didedikasikan untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu Direktur RSUD Depok, Devi Mayori mengatakan meski RSUD tidak menerima rawat inap karena hanya fokus pelayanan pasien Covid-19. Namun pihaknya tetap melayani kasus kegawatdaruratan seperti, kecelakaan dan persalinan.

“Untuk tata laksana kegawatdaruratan tetap kami lakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD, untuk selanjutnya dibuat rujukan ke rumah sakit lain,” pungkasnya.