Disperdagin Imbau Pusat Perbelanjaan di Depok Menyusun SOP New Normal

DepokNews- Jelang penerapan new normal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok mengimbau kepada semua pengelolaan pusat belanja di Kota Depok untuk melaksanakan protokol Covid-19 dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga membentuk tim.

Namun pihaknya masih memerlukan pertimbangan dan kajian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 terkait skema persiapan pembukaan mal yang ada di Depok.

“Belum ada keputusan resmi dari Pemkot Depok mal boleh dibuka,” kata Kepala Disperdagin Depok Zamrowi Hasan melalui situs resmi Pemerintah Kota Depok, Sabtu (30/5).

Ia menegaskan, jika nanti mal atau pusat belanja diizinkan akan dibuka secara bertahap dan ada pembatasan pengunjung di dalam gedung pusat belanja tersebut.

“Kalau dibuka pun secara bertahap, ” katanya.

Meski begitu, Disperdagin sedang menjalin komunikasi dengan pengelola mal untuk mulai mempersiapkan skema atau protokol di area dalam mall.(mia)