Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Depok Berikan THR H Minus 7

badge-check


					Disnaker Ingatkan Perusahaan di Depok Berikan THR H Minus 7 Perbesar

DepokNews- Perusahaan di Kota Depok harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Diah Sadiah.

“THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H minus 7,” ujar Diah.

Diah mengungkapkan, karyawan yang sudah satu tahun bekerja, mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. Sehingga timbul keadilan antara karyawan yang baru bekerja dengan yang sudah lama. Hal ini tertuang dalam peraturan perusahaan atau PKB maka wajib dipatuhi.

“Jadi agar adil dan merata untuk pembagian THR. Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan dan merupakan hak karyawan,” tandas Diah.

Sementara itu, salah satu karyawan di sebuah hotel di Kota Depok, Sabrina mengatakan THR sangat di harapkan seorang karyawan. Karena saat hari raya pengeluaran akan lebih banyak, dan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Kan momen hari raya setahu sekali jadi harus dapat THR,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok