Disnaker Ingatkan Perusahaan di Depok Berikan THR H Minus 7

DepokNews- Perusahaan di Kota Depok harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Diah Sadiah.

“THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H minus 7,” ujar Diah.

Diah mengungkapkan, karyawan yang sudah satu tahun bekerja, mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. Sehingga timbul keadilan antara karyawan yang baru bekerja dengan yang sudah lama. Hal ini tertuang dalam peraturan perusahaan atau PKB maka wajib dipatuhi.

“Jadi agar adil dan merata untuk pembagian THR. Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan dan merupakan hak karyawan,” tandas Diah.

Sementara itu, salah satu karyawan di sebuah hotel di Kota Depok, Sabrina mengatakan THR sangat di harapkan seorang karyawan. Karena saat hari raya pengeluaran akan lebih banyak, dan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Kan momen hari raya setahu sekali jadi harus dapat THR,” pungkasnya.(mia)