Disnaker Depok Terbitkan Kartu Identitas Peserta Sektor Prioritas, Berikut Cara Mendapatkannya

DepokNews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah menerbitkan ribuan Kartu Identitas Peserta Sektor Prioritas (KIPOP) bagi pekerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk mendapatkan KIPOP, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang wajib diikuti perusahaan.

“Ya, ada beberapa syarat dan prosedur. Seperti, perusahaan menyampaikan surat permohonan ke Disnaker Kota Depok,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto, di ruang kerjanya, Kamis (29/07/21).

Selain itu, lanjutnya, melampirkan fotokopi Surat Keterangan atau Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Kemudian, melampirkan nama pegawai, Nomor Induk Pegawai (NIP), nama perusahaan dan alamat perusahaan.

“Untuk prosedur, data pegawai masing-masing dibuat dalam format word. KIPOP yang sudah dicetak juga disarankan untuk dilaminating. Kemudian, bahan pembuatan KIPOP disiapkan oleh pemohon atau perusahaan,” terangnya.

Manto juga menyebut, kartu KIPOP berlaku sampai masa PPKM Darurat berakhir. Dirinya berharap, dokumen ini bisa digunakan untuk keperluan perusahaan.

“Mudah-mudahan bisa membantu pegawai dalam melaksanakan tugas maupun kewajiban dari perusahaan. Baik untuk pekerja kantoran maupun lapangan,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id