Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan Soal THR

badge-check


					Tunjangan Hari Raya (Istimewa) Perbesar

Tunjangan Hari Raya (Istimewa)

DepokNews- Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Ema Komariah mengimbau kepada karyawan, agar mengadu jika tidak dapat THR dari perusahaannya.

Apabila perusahaan tidak bayar THR tepat waktu, maka pegawai berhak mengadu ke posko THR yang berada di Gedung Dibaleka 2 Lantai 8, Balaikota Depok.
“Kalau ada yang tidak membayarkan THR sesuai aturan Menteri dan Walikota, langsung melapor ke kami (posko THR). Nanti langsung kami proses laporan tersebut ke perusahaan masing-masing,” jelas Ema. 

Sementara itu, Sekjen APINDO Depok, Solihin mengaku juga akan mengindahkan imbauan yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja RI untuk membayarkan THR pegawai pada H-7 lebaran. Malahan dia menyebut, ada beberapa perusahaan yang telah lebih dulu membayarkan THR kepada pegawainya.

“THR itu penting buat pegawai karena mereka akan gunakan untuk keperluan menjelang lebaran. Ada yang dipakai mudik dan lain sebagainya. Jadi kami juga akan menyerahkan THR pegawai pada H-7 lebaran,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok