Disnaker Depok Akan Ikut Sertakan Para Perkerja Dalam Program Bantuan Subsidi Upah

DepokNews– Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja selama masa pandemi Covid-19,para pekerja atau karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok akan dikutsertakan dalam program Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto.


“Bantuan ini diperuntukan bagi pekerja yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun BUMN dengan upah di bawah Rp 5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, saat disambangi di ruang kerjanya, Rabu (12/08/20).
Dijelaskannya, menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019, terdapat 125.161 pekerja penerima upah dan untuk pekerja bukan penerima upah mencapai 14.548 jiwa. Jumlah ini menjadi acuan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.


“Subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana ini nantinya diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Untuk regulasinya sedang digodok,” katanya.
Manto menerangkan, pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp. 150 ribu per bulan. Subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang dicanangkan bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.


“Stimulus ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi,” tutupnya.