Diskarpus Sosialisasi Perda Gemar Membaca di Darul Abidin

DepokNews-Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok mengimbau kepada pengelola atau manajemen pusat perbelanjaan dan kantor menyediakan pojok bacaan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah saat sosialiasi Perda Kota Depok No 1 Tahun 2018 tentang pembudayaan Gemar Membaca Bagi Masyarakat Kota Depok di Sekolah Darul Abidin di Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji pada Senin (21/10).

Dia mengatakan dalam upaya mengencarkan minat baca dan upayakan peningkatkan literasi masyarakat pihaknya mengajak pengelola gedung untuk hadirkan sudut baca (perpustakaan) di areal pusat perbelanjaan.

Dia mengatakan sudut baca di area pusat perbelanjaan adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat.

“Ini awal yang baik. Sebagai salah satu cara meningkatkan budaya gemar membaca masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sudut baca yang didirikan dipusat perbelanjaan atapun mall bertujuan agar masyarakat secara umum bisa mengakses buku bacaan dengan mudah.

“Tempat umum seperti mall ini kan banyak pengunjungnya. Nah dengan adanya pojok bacaan mereka bisa sambil belanja dan sambil baca buku juga. Nantinya gak hanya di mall saja tapi di tempat umum lainya seperti stasiun kereta api, dan tempat lainnya,”katanya.

Dia mengatakan untuk saat ini gedung yang sudah menempatkan pojok baca seperti Kantor Kelurahan, Kecamatan, Samsat, Kantor Kepolisian.

Siti menambahkan Perda Kota Depok No 1 Tahun 2018 tentang pembudayaan Gemar Membaca Bagi Masyarakat Kota Depok akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Depok untuk terus meningkatkan budaya literasi di masyarakat.

Siti mengutarakan, dalam perda tersebut memuat beberapa hal, seperti misalnya pembudayaan gemar membaca di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kelompok masyarakat, hingga dunia usaha.

Selain itu, terdapat pula regulasi mengenai kewajiban Pemkot Depok dalam upaya pembudayaan gemar membaca. Serta tak kalah pentingnya mengatur mengenai manejemen perpustakaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana perpustakaan, hingga pengelolaan perpustakaan.

“Dengan adanya perda tersebut akan jadi penguatan buat kami untuk bergerak karena landasan hukumnya sudah ada. Kami juga jadi lebih nyaman dalam membuat program dan tidak mengada-ada, karena memang sudah ada di dalam perda,” jelasnya.

Menurut Siti, keinginan untuk membaca pada setiap individu, tidak semuanya sama.

Untuk itu, perlu dipupuk dan ditingkatkan oleh semua pihak, tidak hanya di lingkungan keluarga.

Namun, sekolah dan lembaga lain seperti perpustakaan sangat perlu mendukung hal ini.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh perpustakaan untuk meningkatkan minat baca anak adalah dengan menyediakan buku yang menarik bagi anak, tidak hanya buku-buku pelajaran.

Di Perpustakaan Umum Kota Depok sudah banyak koleksi buku anaknya, bahkan ruangan khusus anak dan balita pun sudah ada.