Disidik Kota Depok Keluarkan SE Larangan Valentine Day Bagi Pelajar

DepokNews–Surat Edaran (SE) tentang Larangan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok.

Surat bernomor 005/1686/Disdik/2021 tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pelajar untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang yang jatuh pada 14 Februari besok.

Penerbitan SE merupakan bagaian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.

Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.

Dalam SE yang diterbitkan 11 Febuari tersebut, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta untuk menghimbau peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.

Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik dimasing-masing satuan pendidikan. Dalam SE tersebut juga meminta seluruh perangat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.

Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakuan peserta didik. Serta turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.