Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Dishub Lakukan Penyekatan di Empat Titik Selama PPKM Darurat

badge-check


					Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok dan Dishub melalukan penyekatan di Jalan Margonda Raya. (Foto: Istimewa) Perbesar

Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok dan Dishub melalukan penyekatan di Jalan Margonda Raya. (Foto: Istimewa)

DepokNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok turut mengerahkan personelnya untuk melakukan penyekatan terhadap pengendara yang tidak memenuhi ketentuan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 24 personel disebar di empat titik penyekatan.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib), Dinas Perhubungan Kota Depok, Agus Tamin mengatakan, Dishub termasuk bagian dari tim gabungan kepolisian dan TNI. Pihaknya menyiagakan enam personel di setiap titik penyekatan secara bergantian. 

“Ada empat lokasi penyekatan. Yaitu depan Pom Bensin Cilangkap, depan Perumahan BSI Jalan Raya Parung, putaran Jalan Dahlia, dan depan Apartemen Margonda Residence atau Restoran Mang Kabayan,” ujarnya, kemarin Senin (05/07/21)

Dirinya menjelaskan, penyekatan dilakukan dalam tiga waktu yang berbeda yaitu pukul 10.00, 17.00 dan 21.00 WIB. Penyekatan berlangsung selama 1,5 jam. 

Dikatakannya, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini kendaraan yang melintas sangat dibatasi. Pengendara yang sesuai ketentuan atau yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas.

“Kami membantu tugas-tugas kepolisian dan TNI. Secara ketat memeriksa kendaraan yang ada. Sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok