Dishub Kota Depok Ajak Warga Gunakan Layanan Transportasi JRC

DepokNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan Jabodetabek Residence Connextion (JRC) yang sudah beroperasi. Pasalnya, dengan menggunakan bus ini, warga bisa membiasakan diri meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

“Saya belum lama ini melakukan monitoring JRC. Bus ini memiliki jadwal tetap. Bahkan JRC Garden At Candi Sawangan memiliki park and ride yang luas. Penumpang bisa menitipkan kendaraan motor dan mobilnya. Beberapa bus juga berkapasitas besar dan ada tempat untuk membawa sepeda,” kata Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana, Jumat (30/04/21).

Dikatakannya, sebelumnya Dishub juga telah meluncurkan rute JRC Grand Depok City- ITC Cempaka Mas. Kemudian, kini ditambah lagi dengan rute JRC Terminal Sub Sawangan- Juanda Jakarta Pusat dan rute JRC Garden At Candi Sawangan- MRT Lebak Bulus.

“Untuk rute bus JRC, yakni Terminal Sub Sawangan – Juanda via Tol Sawangan – MRT Fatmawati – Bundaran Senayan. Pembagian waktu keberangkatan bus yaitu pada pukul 05:30, 06:00, 06:30 dan jam kepulangan 16:30, 17:30, 20:00 WIB. Tarif  dalam masa uji coba sangat terjangkau, Rp 25 ribu,” jelasnya.

Sedangkan, sambung Dadang, bus JRC dengan rute Garden at Candi – MRT Lebak Bulus via Pool Ciputat – UIN dengan jam keberangkatan 05:30,06:00, 06:30 dan jam kepulangan 16:30, 17:30 dan 20:00 WIB. Untuk tarif uji coba sebesar Rp 20 ribu.

Dadang menambahkan, bus yang telah diluncurkan ini memiliki banyak fasilitas. Di antaranya wifi, stop kontak charger, AC, reclining seat. Di masa pandemi juga wajib memakai masker, penyediaan hand sanitizer dan pengukuran suhu tubuh sebum penumpang memasuki armada bus JRC Perum PPD.

“Banyak sedikitnya armada tergantung peminatnya. Bus JRC merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk semakin mendekatkan layanan transportasi umum ke masyarakat. Yakni dengan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD),” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id