Dishub Depok Kesulitan Tindak Taksi Online Ilegal

DepokNews- Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Taufani, menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan satu pun izin terkait beroperasinya taksi berbasis aplikasi di wilayahnya.

Meski demikian, ia mengaku kesulitan untuk menindak moda transportasi online itu.

“Kami belum pernah menerbitkan izin untuk taksi online. Belum ada yang bermohon kepada kami,” tuturnya.

Menurut dia, dalam regulasi Kementerian Perhubungan, taksi online memang diperbolehkan beroperasi, hanya saja harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

“Aturannya ada di Permenhub nomor 32 tahun 2016. Taksi online masuk dalam kategori angkutan sewa tidak dalam trayek. Regulasi membolehkan, tapi syaratnya harus berbadan hukum,” paparnya.

Terkait banyaknya taksi online yang beroperasi di Depok, Anton mengaku kesulitan untuk menindaknya lantaran tidak ada pembeda antara kendaraan pribadi dengan taksi online.

“Kami cukup kesulitan mendeteksi taksi online. Apalagi pakai plat hitam. Kami tidak bisa membedakan dengan kendaraan pribadi. Atau bisa saja saat dirazia, sudah satu suara dengan penumpang dengan alasan bawa keluarga,” ungkapnya.

Dia menambahkan, meski belum menerbitkan izin, bukan berarti taksi online di Depok ilegal seluruhnya.

 “Yang beroperasi di Depok mungkin saja tidak semuanya tak berizin. Bisa saja mereka ada yang sudah mengantungi izin dari Dishub DKI Jakarta karena angkutan tidak dalam trayek seperti taksi online tidak dibatasi wilayah operasinya,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mencakup taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.

Kekhususan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terletak pada pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Bab IV Permenhub terdiri dari Pasal 40 sampai 42. Dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan aplikasi digunakan untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Ayat 3 mengatur pula pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4. Badan hukum yang dimaksud, bisa berupa koperasi.(mia)