Dishub dan Polisi Kerja Sama Menindak Pelanggar Lalin

DepokNews–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan melakukan penindakan kepada pengendara yang melawan arah di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Arif Rahman Hakim. Penindakan tersebut akan bekerja sama dengan kepolisian, mengingat mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Anton Topani mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dishub sebenarnya bisa ikut menilang kendaraan pribadi di jalan karena beberapa ASN Dishub juga ada yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu, sesuai dengan Pasal 259 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dengan catatan, penilangan itu dilakukan bersama dengan kepolisian.

“ASN di Dishub boleh menilang bersama-sama polisi, tetapi sifatnya hanya membantu. Segalanya tetap dilaporkan dan diurus kepolisian,” ujarnya kepada depok.go.id, kemarin.

Dikatakannya, penindakan bersama kepolisian sudah pernah dan sering dilakukan sebelumnya. Namun, masih ditemui masyarakat yang melawan arah ketika berkendara. Untuk meminimalisir pelanggaran, Dishub memasang rambu, marka jalan, dan memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak melanggar aturan berlalu lintas.

“Itu melanggar aturan lalu lintas, dan yang paling parah adalah berpotensi kecelakaan yang membahayakan nyawa,” katanya.
Sumber: depok.go.id