Disetujui Gubernur, PSBB Depok Resmi Diperpanjang 4 Juni

DepokNews– Pembatas sosial berskala bersama (PSBB) Bodebek termasuk didalamnya Kota Depok saat ini resmi diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan perpanjang tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID- 19 dan Keputusan Wali Kota Nomor 443/231/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok.

“Untuk masa tanggap darurat bencana di Kota Depok, sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/230/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 di Kota Depok, diperpanjang dari tanggal 30 Mei
2020 sampai dengan 30 Juni 2020,”ujarnya. Jumat (29/5/2020).

Disamping itu untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 81 orang, terdapat penambahan dibandingkan hari sebelumnya yaitu sebanyak 1 orang.

“Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa
dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI,”ungkapnya

Perlu diketahui bahwa pengelolaan data surveillans COVID-19 Kota Depok, telah menggunakan bantuan teknologi informasi melalui APLIKASI PICODEP, dimana sumber datanya berasal dari Kementerian Kesehatan, Dinkes Provinsi Jawa Barat, Dinkes Provinsi Jabar, Dinkes se-Jabodetabek, Laboratorium tersertifikasi yang melakukan SWAB PCR,Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, Masyarakat melalui 112 dan 119, Pengisian Form Penyelidikan
Epidemiologi secara mandiri oleh masyarakat.

“Data surveillans tersebut dilakukan validasi terlebih dahulu oleh Tim Surveillans Kota Depok dan selanjutnya masuk di bank data PICODEP. Artinya data yang terkumpul dan diolah adalah data yang bersumber dari berbagai pihak, sehingga bersifat komprehensif dan lengkap, disajikan secara online,”pungkasnya.