Disdukcapil Mulai Lakukan Pendataan Penduduk Tidak Tetap di Depok

DepokNews – Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no14 tahun 2015 mengenai penduduk non permanen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan pendataan di 11 kecamatan dan 63 kelurahan. Namun saat ini sebagai pilot project baru dilaksanakan di tiga kecamatan dan 19 kelurahan.

Pendataan baru berjalan di Maret 2017 dan akan kelihatan hasilnya di April 2017. Kegiatan ini dilakukan guna menertibkan masyarakat yang beridentitas dari luar Depok agar membuat surat keterangan tidak tetap (sktt). Dari situ maka informasi mengenai kependudukan lebih mudah terkontrol.

“Sesuai aturan kami melakukan pendataan supaya lebih tertib dalam pembuatan sktt tadi,” ujar Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Depok, Endi Rohendi.

Endi menambahkan, sktt disini berlaku selama enam bulan dan harus diperpanjang. Dengan demikian akan lebih mudah memantau kondisi di masing-masing wilayah tentang keberadaan masyarakat pendatang namun berdomisili di Depok. Pelaporan data warga dari mulai lingkungan rt, lalu ke rw kemudian baru ke kelurahan dan diteruskan ke kecamatan. Sehingga data yang diperoleh memang sesuai dengan kondisi dilapangan.

“Kami menerima data yang sudah dilakukan Mai dari lingkup terbawah,” ungkapnya.

Untuk pilot project sendiri telah dilakukan di tiga kecamatan yaitu Tapos, Sukmajaya dan Pancoranmas. Berdasarkan tingkat kepadatan penduduk dan wilayah yang berbatasan dengan wilayah lain baik Bogor dan Depok. Akan tetapi sebulan ke depan target di 11 kecamatan sudah terdata semua masyarakatnya.

“Kami targetkan bulan depan sudah beres,” tutupnya.(mia)