Disdukcapil Dapat Penghargaan Dari Mendagri, F-PKS: Semoga Selalu Dihati Masyarakat

DepoknEWS – Anggota Legislatif Partai Keadilan Sejahtera, Farida Rachmayanti turut mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok berkat penghargaan Dukcapil Bisa yang diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Mantap Disdukcapil Kota Depok ! Semoga pelayanan terbaiknya tetap melekat dihati masyarakat. Semoga penghargaan yang diraihnya dapat lebih meningkatkan kualitas kerja dan menjadi penyemangat untuk selalu menjadi yang terbaik,” kata Farida mengawali pembicaraan dengan depoknews.id Jumat, (2/3/2021).

Apresiasi diberikan wanita yang biasa disapa Opie tersebut melihat kesungguhan Disdukcapil Kota Depok dalam memberikan pelayanan, seperti perekaman, cetak KIA, Akta Kelahiran hingga tanda tangan elektronik atau TTE.

Layanan online yang terintegrasi dan jumlah kerja sama dan pemberian akses data dikatakan Opie juga patut mendapat apresiasi karena telah mencapai target nasional.

Sehingga katanya, sangat layak mendapatkan apresiasi berskala nasional yakni Penghargaan Dukcapil Bisa Tahun 2020 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian.

“Kami Fraksi PKS Depok memang melihat progres yang luar biasa atas inovasi- inovasi yg telah dilakukan oleh Disdukcapil Depok dalam rentang 1,5 tahun terakhir, kami lihat Disdukcapil berlari kencang (sprint), itu luar biasa,” ujar Opie.

Penghargaan itu sambung Opie, membuktikan bahwa Diadukcapil memegang komitmen kuat untuk menunaikan amanat UUD Negara RI Tahun 1945 bahwa dalam prakteknya di pemerintahan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Juga kata dia, tentang bagaimana memudahkan publik dalam menyelesaikan sebuah urusan baik administrasi ataupun pelayanan barang dan jasa.

Opie juga menjelaskan tentang payung hukum terkait pelayanan publik bagi pemerintah sebagai penyelenggara maupun masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dia sebutkan, dalam pasal 4 tentang Azas Pelayanan Publik yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif,
persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Semoga azas-azas yang menjadi pijakan dalam pengelolaan pelayanan publik terus dikokohkan, tidak hanya di Disdukcapil namun juga di semua perangkat daerah.

Sekaligus sebagai konsekuensi atas Visi yg hendak diwujudkan beberapa tahun ke depan yaitu Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera.

“Pastinya variabel pelayanan publik menjadi etalase yang menggambarkan sejauh mana progress Depok sebagai Kota yang Maju,” paparnya.

“Fraksi PKS akan membantu memberikan dukungan dan pendampingan melalui tupoksinya di DPRD sehingga pelayanan publik Kota Depok berkinerja,” bebernya.

Disebutkan Opie, dari sudut pandang pengawasan maka monev yang akan dilakukan meliputi prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan serta sarana dan prasarana.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

“Kota yang maju tercermin dari kualitas pelayanan publiknya. Yang berimplikasi pada kesejahteraan warganya. Selain itu, tentu mereka akan bahagia karena merasa terlayani sepenuh hati dan termudahkan untuk mengakses hak-haknya,” pungkasnya.