Disdik Wajibkan Anak Depok Mengenyam PAUD Selama Satu Tahun

DepokNews- Kebijakan baru di tahun 2020 terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Depok. Keputusan yang didasarkan pada instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) ini mewajibkan anak-anak di Depok mengenyam PAUD selama satu tahun.

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, kebijakan ini bersifat nasional. Hampir di semua kabupaten/kota menuangkan kebijakan tersebut di daerahnya masing-masing.

“Mulai tahun ini kita wajibkan mengikuti PAUD minimal satu tahun. Walaupun ada yang hingga dua atau tiga tahun tidak apa-apa. Namun kita mewajibkannya satu tahun,” kata Thamrin.

Lebih lanjut, ucapnya, dengan kebijakan ini diharapkan anak-anak sudah mengenal terkait pengelolaan pendidikan sejak usia dini. Dengan demikian, diharapkan tumbuh kepercayaan dirinya serta saat beranjak di jenjang TK atau SD sudah terbiasa dengan lingkungan satuan pendidikan. 

Thamrin menambahkan, setelah menempuh PAUD selama setahun ini, barulah anak tersebut bisa mendapatkan sertifikat. Dikatakannya, sertifikat tersebut sebagai database bagi Disdik Depok terkait jumlah anak-anak yang mengenyam PAUD di tahun tersebut. 

Pasalnya, sambungnya, dalam sertifikat tersebut nantinya akan ada nomor registrasi, sesuai jumlah anak PAUD di Kota Depok. Hal ini, imbuhnya, memudahkan pihaknya untuk mengetahui angka anak-anak PAUD lebih akurat. 

“Sekaligus untuk mengukur dan membandingkan perkembangan setiap tahunnya. Kami harapkan minimal yang sudah dapat sertifikat adalah anak berusia enam tahun,” tutup Thamrin.(mia)